KAIRO, DDTCNews - Pemerintah Mesir memutuskan untuk menaikkan threshold harga properti yang mendapat pembebasan pajak dari senilai EGP2 juta atau Rp655,8 juta menjadi EGP8 juta atau Rp2,6 miliar.
Menteri Keuangan Ahmed Kouchouk menyebut kenaikan threshold pajak properti secara signifikan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah meringankan ekonomi warga Mesir. Dengan kebijakan tersebut, pemerintah ingin memastikan sebagian besar pemilik rumah berpenghasilan menengah terbebas dari pajak.
"Threshold properti yang bebas pajak ini berlaku untuk rumah yang menjadi tempat tinggal utama," katanya, dikutip pada Senin (23/3/2026).
Kouchouk menyatakan pemerintah berupaya mendesain kebijakan pajak properti yang berpihak kepada masyarakat. Tidak hanya menaikkan threshold properti bebas pajak, pemerintah juga menyederhanakan ketentuan penyelesaian utang pajak properti.
Dia menegaskan denda keterlambatan pembayaran pajak properti kini dibatasi sehingga nilainya tidak akan melebihi pokok pajak.
Kemudian, pemerintah telah memperkenalkan klausul "keadaan kahar" untuk memastikan pajak properti akan dikenakan dalam kasus bangunan hancur atau keadaan darurat lainnya.
"Untuk pertama kalinya, pemerintah akan mengizinkan penghapusan total utang pajak dan denda keterlambatan dalam kasus-kasus yang sangat mendesak," ujarnya dilansir egyptindependent.com.
Kouchouk menekankan komitmen keadilan dalam sistem pajak properti. Menurutnya, otoritas pajak akan secara proaktif mengembalikan kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak di luar persyaratan hukum.
Di sisi lain, guna mendorong kepatuhan, pemerintah menawarkan penghapusan penuh bunga keterlambatan bagi wajib pajak yang melunasi utangnya maksimal 6 bulan setelah revisi UU Pajak Properti.
Kouchouk menambahkan wajib pajak kini dapat menyelesaikan sengketa pajak properti yang sedang diproses di pengadilan atau komite banding. Dengan mekanisme baru ini, wajib pajak dapat menyelesaikan kasus mereka dengan membayar 70% dari total pajak yang disengketakan, sehingga secara efektif mendapat keringanan sebesar 30% untuk memastikan penyelesaian litigasi lebih cepat dan efisien.
Sementara untuk lebih menyederhanakan proses administrasi, Kementerian Keuangan kini akan mengizinkan pemilik beberapa properti untuk mengajukan satu laporan pajak terpadu, baik dalam format kertas maupun elektronik. Wajib pajak juga tetap memiliki hak hukum untuk mengajukan keberatan terhadap hasil survei atau penilaian nilai sewa melalui platform elektronik resmi. (dik)
