ADMINISTRASI PAJAK

Bisakah Perpanjang Jangka Waktu Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen?

Redaksi DDTCNews
Rabu, 29 Mei 2024 | 13.00 WIB
Bisakah Perpanjang Jangka Waktu Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan dari usaha yang diperoleh wajib pajak dalam negeri dikenai tarif pajak penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5%. Asalkan, omzet dalam satu tahun belum melebihi Rp4,8 miliar. 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, pengenaan tarif PPh final UMKM 0,5% ini hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu. Jika jangka waktunya sudah habis maka wajib pajak dikenai tarif normal. Lantas bisakah wajib pajak UMKM memperpanjang jangka waktu penggunaan PPh final 0,5%?

"[Tidak bisa]. Jika memang sudah melewati batas waktu maka wajib pajak menggunakan tarif normal sesuai dengan Pasal 17 UU PPh s.t.t.d UU HPP," jelas Kring Pajak, dikutip pada Rabu (29/5/2024). 

Perlu dicatat, jangka waktu tertentu pengenaan PPh final 0,5%, sesuai dengan PP 55/2022, adalah 7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi.

Kemudian, 4 tahun pajak bagi wajib pajak berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, atau perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang. 

Terakhir, jangka waktu 3 tahun pajak berlaku bagi wajib pajak badan berbentu perseroan terbatas (PT). 

"Penghitungan jangka waktu tersebut dilihat dari kapan wajib pajak terdaftar," ujar Kring Pajak. 

Jika wajib pajak yang bersangkutan terdaftar sebelum berlakunya PP 55/2022 maka bisa mengikuti ketentuan yang terdapat dalam Pasal 69 ayat (1) PP 55/2022. 

Jika wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, dan PT sudah terdaftar sebelum berlakunya PP 23/2018, jangka waktu pengenaan PPh final UMKM dihitung sejak 2018 sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang diatur dalam PP 23/2018 atau wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria. 

Jika wajib pajak terdaftar setelah berlakunya PP 23/2018 maka jangka waktu pengenaan PPh final dihitung sejak tahun wajib pajak terdaftar sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang diatur dalam PP 23/2018 atau wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria. 

Wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, atau PT yang terdaftar sebelum berlakunya PP 55/2022 dan tidak lagi memenuhi syarat untuk menjalankan kewajiban perpajakan berdasarkan PP 23/2018, tidak dapat dikenai PPh final UMKM. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.