BERITA PAJAK HARI INI

Bila DJP Mengintip Data Kartu Kredit

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Mei 2016 | 10:06 WIB
Bila DJP Mengintip Data Kartu Kredit

JAKARTA, DDTCNews — Berita tentang rencana Ditjen Pajak mengintip data kartu kredit nasabah menjadi highlight di beberapa media cetak nasional yang terbit Kamis (26/5). Ketakutan para nasabah akan bocornya data pribadi rupanya didengar Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selain itu, berita tentang buruknya kondisi perekonomian global juga tampil mencuri perhatian, di tengah keputusan lembaga pemeringkat utang, Fitch menyematkan label negara layak investasi untuk Indonesia. Apa signifikansi kenaikan peringkat ini? Berikut ringkasan berita selengkapnya:

  • Ditjen Pajak Intip Data Kartu Kredit

Ditjen Pajak kini bisa mengintip data kartu kredit nasabah. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tanggal 22 Maret 2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan.Lewat kebijakan ini, pemerintah berupaya menyisir potensi penerimaan pajak dari wajib pajak perorangan.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025
  • Takut Data Bocor, RUU Perlindungan Data Pribadi Digodok

Di tengah gembar-gembor era keterbukaan informasi perpajakan yang didengungkan sejumlah kementerian/ lembaga, Kementerian Komunikasi dan Informatika justru dikabarkan tengah menyusun draf payung hukum tentang perlindungan data pribadi.

  • Indonesia Dilabeli Layak Investasi

Indonesia kembali mendapatkan label layak investasi dari lembaga pemeringkat utang ,Fitch. Hal ini merupakan pencapaian ditengah buruknya kondisi perekonomian global.Kendati begitu, pemerintah menyadari iklim investasi di Indonesia belum sepenuhnya baik. Dari sisi ease of doing business (EoDB), tanah air masih kalah dengan Vietnam dan Thailand.

  • Tarif Tebusan Tax amnesty Diubah Jadi Dua Tingkat

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasetiadi mengatakan, skema tarif tebusan berubah menjadi hanya dua tahap, dari sebelumnya RUU tax amnesty mengatur terdapat tiga tahapan. Adapun skemanya diubah menjadi 2 tahap per tiga bulanan. Tiga bulan pertama, repatriasi 2%, deklarasi 4% dan tiga bulan berikutnya 3% untuk repatriasi dan 6% untuk deklarasi.

Baca Juga:
Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan
  • BI Untung Besar

Kinerja keuangan Bank Indonesia (BI) pada 2015 untung besar. Berdasarkan laporan keuangan tahun 2015 yang telah diaudit, BI mencatat surplus Rp61,33 triliun. Surplus ini naik 47,82%dibandingkan surplus tahun 2014.

  • Kuartal I, PDB Singapura Naik 0,2%

Departemen Perdagangan dan Industri Singapura mengumumkan pertumbuhan ekonomi Singapura lebih tinggi dari prediksi awal. Pada periode Januari-Maret 2016, Produk Domestik Bruto (PDB) Singapura naik 0,2% dari kuartal sebelumnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Tarif Pajak Pasal 31E UU PPh di e-Form, DJP Ungkap Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M