JERMAN

Bikin Faktur Pajak Palsu, 2 Tersangka Ini Dijatuhi Hukuman Penjara

Redaksi DDTCNews | Minggu, 12 Maret 2023 | 14:00 WIB
Bikin Faktur Pajak Palsu, 2 Tersangka Ini Dijatuhi Hukuman Penjara

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews – Pengadilan Negeri Jerman menjatuhkan hukuman penjara kepada 2 orang pelaku penggelapan pajak.

The European Public Prosecutor’s Office (EPPO) mengatakan satu orang tersangka dijatuhi hukuman penjara selama 69 bulan, sedangkan satu orang rekannya dijatuhi hukuman masa percobaan selama 2 tahun pada 20 Februari 2023 oleh Pengadilan Negeri Frankfurt.

“Pengadilan Negeri Frankfurt telah menjatuhi hukuman pada dua orang tersangka pada 9 hari yang lalu,” sebut EPPO seperti dikutip dari Tax Notes International, Minggu (12/3/2023).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Kedua pelaku memiliki peran masing-masing dalam skema penggelapan PPN. Pertama, pelaku membentuk perusahaan bodong untuk menerbitkan faktur PPN palsu. Peran pelaku pertama, yaitu bertindak sebagai manajer di perusahaan bodong tersebut.

Pelaku pertama melakukan pembelian palsu ke perusahaan lain yang juga diduga sebagai perusahaan bodong. Akibat dari pembelian tersebut, perusahaan tersebut akan memiliki PPN masukan yang kemudian akan mengakibatkan lebih bayar PPN.

Atas lebih bayar PPN tersebut, pelaku mengajukan restitusi PPN kepada otoritas pajak. EPPO juga menyebutkan bahwa pelaku pertama bertindak sebagai pimpinan perusahaan lain yang bergerak dalam bidang perdagangan barang elektronik.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Peran pelaku kedua, yaitu membantu pelaku pertama dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaan yang bergerak dalam bidang elektronik tersebut. Pelaku kedua berperan sebagai direktur untuk membantu skema penggelapan PPN agar terjadi lebih bayar.

“Pelaku kedua memungut pajak tidak sesuai dengan ketentuan,” jelas EPPO.

Kerugian pemerintah akibat pembayaran restitusi PPN fiktif tersebut ditaksir senilai €33 juta. EPPO mengatakan skema tersebut diduga juga dilakukan di negara Eropa lainnya seperti Italia, Malta, Portugal, Romania, Swedia, dan Britania Raya. (sabian/rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak