PP 12/2023

Biaya Izin PBG di IKN Ditetapkan Rp0 untuk Jangka Waktu Tertentu

Muhamad Wildan | Minggu, 12 Maret 2023 | 06:00 WIB
Biaya Izin PBG di IKN Ditetapkan Rp0 untuk Jangka Waktu Tertentu

Ilustrasi. Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (25/2/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Biaya pemberian persetujuan bangunan gedung (PBG) di Ibu Kota Nusantara (IKN) ditetapkan sebesar Rp0 untuk jangka waktu tertentu seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2023.

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, ataupun merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku. PBG merupakan pengganti dari izin mendirikan bangunan (IMB).

"Jangka waktu tertentu…ditetapkan dengan peraturan kepala otorita," bunyi Pasal 11 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023, dikutip pada Minggu (12/3/2023).

Baca Juga:
Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Selain berwenang menerbitkan PBG, Otorita IKN juga berwenang menerbitkan sertifikat laik fungsi (SLF). SLF adalah sertifikat yang diberikan untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung dimanfaatkan.

Jangka waktu berlakunya SLF bangunan gedung di IKN ialah selama 20 tahun dan bisa diperpanjang sesuai dengan kelaikan fungsi bangunan gedung. Perpanjangan dilakukan berdasarkan evaluasi sesuai dengan ketentuan di bidang bangunan gedung.

"Pemberian PBG dan SLF ... dilakukan oleh Otorita IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 11 ayat (7) PP 12/2023.

Baca Juga:
Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Untuk diketahui, kewenangan Otorita IKN untuk memungut pungutan khusus IKN atas PBG telah diatur dalam PP 17/2022. Jenis pungutan yang ada di IKN mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai retribusi daerah.

Dengan demikian, pemungutan pungutan IKN atas PBG harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pemungutan retribusi PBG seperti diatur dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) beserta aturan turunannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024