STABILISASI MONETER

BI: Stimulus Moneter Berlanjut hingga 2021

Dian Kurniati | Kamis, 03 Desember 2020 | 15:08 WIB
BI: Stimulus Moneter Berlanjut hingga 2021

Kantor pusat Bank Indonesia. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia memastikan akan melanjutkan berbagai kebijakan stimulus moneter untuk mempercepat pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19 hingga tahun depan.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan pelaku usaha masih membutuhkan berbagai stimulus moneter agar benar-benar pulih pada tahun depan. Selama masa pemulihan tersebut, suku bunga akan terjaga tetap rendah.

"Stimulus kebijakan moneter akan dilanjutkan pada 2021, stabilitas nilai tukar rupiah secara fundamental, dan mekanisme pasar akan terus kami jaga untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional," katanya dalam pertemuan tahunan BI secara virtual, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga:
Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Perry mengatakan BI telah menetapkan BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 3,75%, terendah sepanjang sejarah. Sepanjang Januari hingga November, BI telah menurunkan suku bunga sebanyak 125 basis points.

Menurut Perry, suku bunga yang rendah akan mendorong pemulihan ekonomi, baik dari sisi permintaan maupun menawaran. Menurutnya, BI akan menjaga suku bunga tetap rendah hingga inflasi yang hingga November hanya 1,23%, berangsur meningkat.

"Suku bunga akan tetap rendah sampai dengan muncul tanda-tanda tekanan inflasi meningkat," ujarnya.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Perry pun meminta para perbankan menurunkan suku bunga kredit dan memperluas penyaluran kredit, agar pemulihan ekonomi semakin cepat. Menurutnya, dukungan komitmen dari perbankan juga akan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Pada 2021 pula, BI tetap akan melanjutkan pembelian surat berharga negara (SBN) dari pasar perdana untuk pembiayaan APBN sebagai pembeli siaga, non-competitive bidder. Sementara itu, pembelian SBN secara langsung hanya berlaku untuk APBN 2020.

Hingga saat ini, lanjut Perry, BI telah membeli SBN dari pasar perdana senilai Rp72,5 triliun untuk pembiayaan APBN 2020, melalui skema berbagi beban atau burden sharing di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga:
SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Selain itu, BI juga menanggung beban bunga untuk pembiayaan anggaran public goods sebesar Rp297 triliun, serta menanggung sebagian beban bunga untuk pembiayaan nonpublic goods senilai Rp114,8 triliun.

"Ini wujud komitmen yang tinggi dari Bank Indonesia untuk pemulihan ekonomi nasional, meski berdampak defisit besar pada neraca Bank Indonesia mulai 2021 dan tahun-tahun berikutnya," imbuhnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Desember 2020 | 16:33 WIB

Semoga langkah ini dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional di tahun mendatang.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Kumpulkan Data IMB dan TDU, Petugas Pajak Kunjungi Kantor Pemda

Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya