PROVINSI MALUKU UTARA

Berpotensi Besar, Maluku Utara Pungut Pajak Alat Berat Tahun Depan

Muhamad Wildan | Sabtu, 30 September 2023 | 08:30 WIB
Berpotensi Besar, Maluku Utara Pungut Pajak Alat Berat Tahun Depan

Ilustrasi.

TERNATE, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara bakal mulai memungut pajak alat berat (PAB) mulai tahun depan sesuai dengan ketentuan pajak daerah dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maluku Utara Zainab Alting mengatakan saat ini raperda yang menjadi landasan untuk memungut PAB sedang dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Nanti kalau perda sudah disahkan maka mulai diberlakukan mulai Januari 2024," ujar Zainab, dikutip pada Sabtu (30/9/2023).

Baca Juga:
Jenis Barang Impor yang Bisa Mendapatkan Fasilitas Rush Handling

Zainab berpandangan potensi PAB di Maluku Utara tergolong besar mengingat banyaknya pertambangan yang beroperasi di berbagai kabupaten seperti Halmahera Tengah, Halmahera Selatan, Halmahera Utara, dan Halmahera Timur.

Selain berwenang untuk memungut PAB, UU HKPD juga menjadi landasan bagi Pemprov Maluku Utara untuk mengenakan opsen atas pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Kedua jenis pajak baru di atas diharapkan mampu mendongkrak pendapatan daerah dalam rangka mendanai program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga:
7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

Untuk diketahui, PAB adalah jenis pajak baru yang ditetapkan melalui UU HKPD. Alat berat adalah alat yang diciptakan untuk membantu pekerjaan konstruksi dan pekerjaan teknik sipil lainnya yang sifatnya berat apabila dikerjakan oleh tenaga manusia, beroperasi menggunakan motor dengan atau tanpa roda, tidak melekat secara permanen serta beroperasi pada area tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada area konstruksi, perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.

Objek PAB adalah kepemilikan atau penguasaan alat berat, sedangkan subjeknya adalah orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai alat berat.

Dalam UU HKPD, pemerintah provinsi (pemprov) memiliki kewenangan untuk mengenakan PAB dengan tarif maksimal 0,2% dari NJAB. Adapun NJAB ditetapkan oleh Kemendagri berdasarkan harga rata-rata pasaran umum alat berat.

Setelah PAB ditetapkan melalui perda, pemprov bakal memungut PAB mulai 5 Januari 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Jenis Barang Impor yang Bisa Mendapatkan Fasilitas Rush Handling

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Jenis Barang Impor yang Bisa Mendapatkan Fasilitas Rush Handling

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:33 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Ini Batas Tertinggi Bunga Simpanan dan Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tax Ratio 2025 Ditargetkan Tembus 11,2-12 Persen, Ada Extra Effort?

Selasa, 07 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Aturan Baru, Mendag Klaim Impor Barang Bawaan Penumpang Lancar

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:58 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:36 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Hingga 30 April 2024, Ini Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan

Senin, 06 Mei 2024 | 17:19 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Moeldoko: Insentif Mobil Hybrid Bisa Hambat Industri Mobil Listrik

Senin, 06 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Akuntan Publik?

Senin, 06 Mei 2024 | 16:38 WIB KINERJA EKONOMI KUARTAL I/2024

Data BPS: Pengeluaran Pemerintah dan LNPRT Tumbuh Double Digit