Ilustrasi.
WASHINGTON D.C., DDTCNews - Internal Revenue Service (IRS) melakukan penyesuaian nilai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan lapisan tarif PPh wajib pajak orang pribadi yang berlaku mulai tahun pajak 2023.
Otoritas pajak AS menyatakan penyesuaian PTKP dan lapisan tarif PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2023 lebih tinggi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Penyesuaian juga dikarenakan tingginya inflasi pada tahun ini.
"PTKP bagi wajib pajak kawin untuk 2023 senilai US$27.700, naik US$1.800 dari tahun sebelumnya. Untuk wajib pajak tidak kawin atau wajib pajak kawin yang memilih terpisah, PTKP naik US$900 menjadi US$13.850," tulis IRS dalam laman resmi, Kamis (20/10/2022).
Bagi wajib pajak kepala keluarga, nilai PTKP pada tahun pajak 2023 menjadi US$20.800 atau naik US$1.400 dibandingkan dengan tahun ini. Selain meningkatkan nilai PTKP, lapisan tarif PPh orang pribadi juga ditingkatkan sebesar 7% sejalan dengan tren inflasi.
Pada tahun pajak 2023, tarif tertinggi PPh orang pribadi sebesar 37% akan dikenakan atas setiap penghasilan di atas US$578.125. Untuk wajib pajak kawin, tarif tertinggi dikenakan atas setiap penghasilan di atas US$693.750.
Untuk diketahui, beberapa yurisdiksi menyesuaikan lapisan tarif PPh orang pribadi dengan inflasi guna menghindari terjadinya bracket creep.
Bracket creep terjadi apabila kenaikan penghasilan akibat inflasi mendorong penghasilan wajib pajak masuk ke dalam lapisan tarif PPh orang pribadi dengan tarif yang lebih tinggi. Alhasil, beban PPh orang pribadi meningkat dan wajib pajak tidak menikmati peningkatan penghasilan secara riil.
Pemerintah AS telah memberlakukan ketentuan penyesuaian PTKP dan layer PPh orang pribadi sejak 1985. Sebelum 1985, lapisan tarif PPh orang pribadi tidak disesuaikan meski AS mengalami inflasi tinggi. (rig)