AMERIKA SERIKAT

Berlaku 2023! AS Rilis Nilai PTKP dan Tarif PPh Orang Pribadi Terbaru

Muhamad Wildan | Kamis, 20 Oktober 2022 | 15:00 WIB
Berlaku 2023! AS Rilis Nilai PTKP dan Tarif PPh Orang Pribadi Terbaru

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Internal Revenue Service (IRS) melakukan penyesuaian nilai penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan lapisan tarif PPh wajib pajak orang pribadi yang berlaku mulai tahun pajak 2023.

Otoritas pajak AS menyatakan penyesuaian PTKP dan lapisan tarif PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2023 lebih tinggi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Penyesuaian juga dikarenakan tingginya inflasi pada tahun ini.

"PTKP bagi wajib pajak kawin untuk 2023 senilai US$27.700, naik US$1.800 dari tahun sebelumnya. Untuk wajib pajak tidak kawin atau wajib pajak kawin yang memilih terpisah, PTKP naik US$900 menjadi US$13.850," tulis IRS dalam laman resmi, Kamis (20/10/2022).

Baca Juga:
Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Bagi wajib pajak kepala keluarga, nilai PTKP pada tahun pajak 2023 menjadi US$20.800 atau naik US$1.400 dibandingkan dengan tahun ini. Selain meningkatkan nilai PTKP, lapisan tarif PPh orang pribadi juga ditingkatkan sebesar 7% sejalan dengan tren inflasi.

Pada tahun pajak 2023, tarif tertinggi PPh orang pribadi sebesar 37% akan dikenakan atas setiap penghasilan di atas US$578.125. Untuk wajib pajak kawin, tarif tertinggi dikenakan atas setiap penghasilan di atas US$693.750.

Untuk diketahui, beberapa yurisdiksi menyesuaikan lapisan tarif PPh orang pribadi dengan inflasi guna menghindari terjadinya bracket creep.

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Bracket creep terjadi apabila kenaikan penghasilan akibat inflasi mendorong penghasilan wajib pajak masuk ke dalam lapisan tarif PPh orang pribadi dengan tarif yang lebih tinggi. Alhasil, beban PPh orang pribadi meningkat dan wajib pajak tidak menikmati peningkatan penghasilan secara riil.

Pemerintah AS telah memberlakukan ketentuan penyesuaian PTKP dan layer PPh orang pribadi sejak 1985. Sebelum 1985, lapisan tarif PPh orang pribadi tidak disesuaikan meski AS mengalami inflasi tinggi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi