JAKARTA, DDTCNews - Setiap wajib pajak orang pribadi yang telah diberikan nomor pokok wajib pajak (NPWP), wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP) setiap tahunnya.
SPT merupakan sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, termasuk juga objek maupun non-objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Mengacu pada ketentuan yang berlaku, SPT tahunan PPh OP wajib disampaikan sebelum 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Artinya, untuk tahun pajak 2022, SPT wajib disampaikan paling lambat 31 Maret 2023. Apabila terlambat, terdapat sanksi administrasi berupa denda.
Meskipun demikian, terdapat wajib pajak dengan kriteria tertentu yang dapat dikecualikan dari kewajiban untuk menyampaikan SPT tahunan PPh OP. Perlu dicatat, pengecualian ini tidak bersifat otomatis melainkan harus berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan oleh otoritas pajak.
Apa saja kriteria wajib pajak yang dapat dibebaskan dari pelaporan SPT tahunan PPh OP? Bagaimana cara menyampaikan permohonannya?
Temukan jawabannya serta informasi menarik lainnya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak bersama Icad yang dapat disaksikan dalam YouTube DDTC Indonesia melalui link berikut:
Ingin mendapatkan tips dan trik dalam pengisian SPT tahunan PPh OP dari praktisi berpengalaman dan bersertifikat? Ikuti pelatihannya secara online dalam Practical Course: Persiapan dan Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2022.
Kelas akan dilaksanakan pada Sabtu, 25 Februari 2023.
Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak, informasi terbaru perpajakan dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. (sap)