JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menyebut tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada wajib pajak orang pribadi pekerja seni masih cukup memprihatinkan.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan berdasarkan data Ditjen Pajak per Desember 2016, jumlah pekerja seni dari tahun 2011-2015 tidak mengalami peningkatan. Meskipun, tingkat kepatuhan pelaporan SPT-nya sedikit mengalami perbaikan.
“Jumlah wajib pajak orang pribadi pekerja seni tidak mengalami penambahan sejak tahun 2011 hingga tahun 2015. Tingkat kepatuhan pajak dari tahun ke tahun masih kurang baik, meskipun mengalami peningkatan,” ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (17/3).
Ken memerinci tingkat kepatuhan SPT tersebut. Pada 2011, wajib pajak pekerja seni berjumlah 1.307, namun hanya 475 wajib pajak yang melapor SPT pajaknya, 832 sisanya tidak melaporkan SPT.
Selanjutnya, pada 2012 sedikit mengalami perbaikan. Setidaknya ada 486 wajib pajak yang melaporkan SPT, tapi 821 sisanya tidak.
Lalu, pada 2013 kembali mengalami perbaikan 492 wajib pajak orang pribadi pekerja seni melaporkan SPT, sementara 815 lainnya tidak. Tahun 2014 justru mengalami penurunan, hanya 473 wajib pajak yang melaporkan SPT, 834 lainnya tidak melaporkan SPT.
“Tahun 2015 mengalami peningkatan yang relatif membaik, pasalnya 640 wajib pajak pekerja seni melaporkan SPT, dan 667 lainnya tidak melaporkan SPT,” ungkapnya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.