PENYELUNDUPAN BARANG

Bea Cukai Aceh Ringkus Penyelundup 30 Ton Bawang

Redaksi DDTCNews
Senin, 06 Maret 2017 | 18.57 WIB
Bea Cukai Aceh Ringkus Penyelundup 30 Ton Bawang

BELAWAN, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai kembali mencegah aksi penyelundupan bawang merah di Aceh hari Jumat (3/3). Setidaknya 30 ton bawang merah ilegal yang berasal dari Thailand tersebut berhasil diamankan.

Komandan Patroli Kapal Bea Cukai seri BC-20002 Rd. Irsya Karimona menjelaskan penangkapan kapal penyelundup terjadi pada malam hari. Petugas Bea Cukai langsung melakukan pemeriksaan kepada KM. Baiduri yang dicurigai di perairan Sei Air Masin.

“Sekitar pukul 23.30 Kapal BC-20002 memeriksa KM. Baiduri di perairan Sei Air Masin. Kapal beranggotakan 5 anak buah kapal, dengan nahkoda berinisial M dan barang bukti 30 ton bawang merah kemudian dibawa ke Belawan untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya.

Pada saat  yang sama, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Rusman Hadi menyebutkan para tersangka diduga melakukan tindak pidana penyelundupan impor.

Adapun penyelundup dapat dikenai Pasal Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Penangkapan KM. Baiduri hari Jumat (3/3) tersebut menambah panjang daftar penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Aceh. Sebelumnya, Bea Cukai Aceh telah melakukan penindakan terhadap KM. Jasa Ayah yang mengangkut 15 ton Bawang Merah dan KM. Jasa Ibu yang mengangkut 30 ton Bawang Merah ilegal. 

Ditjen Bea Cukai mengakui penangkapan penyelundupan ini merupakan salah satu langkah yang bisa dilakukan untuk melindungi masyarakat. Barang-barang ilegal tersebut pun dinilai mampu mengancam kestabilan pasar dalam negeri serta mampu mengancam kesehatan terhadap konsumen. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.