KEBIJAKAN KEPABEANAN

Berisiko Tinggi, Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Ditingkatkan

Redaksi DDTCNews
Kamis, 24 April 2025 | 08.45 WIB
Berisiko Tinggi, Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Ditingkatkan

Kapal barang Surya Pioneer melakukan bongkar muatan di Pelabuhan peti kemas Lembar, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/nz

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan PMK 50/2024 untuk mengatur tata laksana pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean. Peraturan ini telah berlaku sejak 7 November 2024.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Budi Prasetiyo mengatakan penerbitan PMK 50/2025 bertujuan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efisiensi dalam proses kepabeanan. Melalui peraturan tersebut, pemerintah akan memperkuat tata kelola pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean.

"Hal ini dikarenakan barang tertentu tersebut memiliki risiko tinggi terhadap penyalahgunaan dan pelanggaran ketentuan kepabeanan," katanya, dikutip pada Kamis (24/4/2025).

Budi mengatakan salah satu pokok pengaturan pada PMK 50/2024 adalah efisiensi prosedur berupa mewajibkan sarana pengangkut yang mengangkut barang tertentu untuk memasang dan mengaktifkan sistem identifikasi otomatis (AIS), menggunakan data pemberitahuan secara elektronik, memiliki komitmen pengawasan, dan menjalankan konsekuensi apabila terjadi pelanggaran.

Barang tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai barang yang pengangkutannya dalam daerah pabean dilakukan pengawasan. Terdapat beberapa kriteria barang tertentu antara lain barang yang dikenakan bea keluar; barang yang dikenakan ketentuan larangan dan/atau pembatasan di bidang ekspor; dan/atau barang yang mendapat subsidi.

Pada pelaksanaannya, pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean yang dilakukan melalui laut, harus dilakukan oleh pengangkut yang merupakan perusahaan angkutan laut nasional yang memiliki surat izin usaha perusahaan angkutan laut; atau memiliki surat izin operasi perusahaan angkutan laut khusus atau pelayaran rakyat. Pengangkut ini juga wajib melakukan registrasi kepabeanan.

Dalam hal pengangkut tidak melakukan registrasi kepabeanan, pemberitahuan pengangkutan barang tertentu yang disampaikan pengangkut akan ditolak.

Budi menyebut DJBC memiliki fungsi industrial assistance dan trade facilitator sehingga turut mendukung kelancaran logistik nasional melalui pembinaan dan pemberian efisiensi prosedur pengangkutan. Kemudian, DJBC sebagai community protector akan melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya melalui pengawasan dan pemberian kepastian hukum terhadap pengangkutan barang-barang tertentu.

Di sisi lain, DJBC sebagai revenue collector juga turut mendukung penerimaan negara dari pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.

"Kami berharap melalui sinergi yang terjalin dapat memberikan kelancaran dalam pelayanan dan pengawasan terhadap pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean," ujarnya. (dik)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.