PENYELUNDUPAN BARANG

Patroli Laut Bea Cukai Aceh Gagalkan Impor Ilegal

Redaksi DDTCNews
Senin, 27 Februari 2017 | 10.49 WIB
Patroli Laut Bea Cukai Aceh Gagalkan Impor Ilegal

BELAWAN, DDTCNews – Patroli Laut Bea Cukai Aceh dengan kapal patroli BC 20002 berhasil menggagalkan aksi penyelundupan barang berupa 15 ton bawang merah ilegal, 40 ekor ayam, 10 karung pakaian bekas, dan 150 keranjang plastik, yang dibawa oleh KM JASA AYAH GT.18 berbendera Indonesia.

Komandan Patroli Kapal BC 2002 Tengku Heri Junaedi menjelaskan saat ini kasus penyelundupan barang itu masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

"Barang bukti berupa kapal nelayan, bawang merah ilegal, serta barang lainnya, disita oleh penyidik Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh. Sedangkan, untuk 40 ekor ayam telah diserahkan kepada Balai Karantina Hewan di Belawan," jelasnya sebagaimana dilansir dari laman Ditjen Bea dan Cukai, Senin (27/2).

Tengku menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Menurutnya, penggagalan penyelundupan ini diawali saat Kapal BC 20002 mendeteksi keberadaan KM JASA AYAH GT.18 yang diduga membawa barang impor ilegal di perairan Aceh Tamiang.

Petugas pun berusaha menghentikan kapal tersebut, namun pada saat dilakukan penangkapan, kapal motor yang dinahkodai L dengan anak buah kapal berinisial SH, H, dan H mencoba melarikan diri tanpa mengindahkan peringatan petugas. Setelah dilakukan pengejaran, lanjutnya, petugas pun berhasil melumpuhkan kapal motor dan dibawa ke Belawan untuk pemeriksaan.

Berdasarkan pemeriksaan awal, diketahui KM JASA AYAH mengangkut  barang-barang tersebut dari Thailand dengan tujuan Aceh Tamiang tanpa dilengkapi dengan dokumen Kepabeanan yang sah.

Atas hal ini, tersangka diduga melakukan tindak pidana penyelundupan impor dengan melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Rusman Hadi menambahkan kesiapsiagaan Patroli Laut Bea Cukai sangat dibutuhkan untuk mengawasi perairan Aceh serta menindak beragam aksi penyelundupan yang melalui pesisir timur Sumatera. Apalagi, wilayah Aceh, utamanya perairan sepanjang pesisir timur Sumatera telah tersohor dengan tingginya risiko penyelundupan impor.

Sebagai informasi, sepanjang 2016, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menangani 12 kasus penyelundupan, baik yang masuk melalui perairan pantai timur Sumatera maupun Kawasan Bebas Sabang. (Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.