JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengadakan sosialisasi program pengampunan pajak (tax amnesty) kepada pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) di Balai Kota DKI Jakarta. Mengingat, masih ada pelaku UMKM yang belum terjaring, bahkan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Staff Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan wajib pajak harus diberikan edukasi perpajakan. Bagi yang belum memiliki NPWP, segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP jika ingin berpartisipasi di tax amnesty.
“Dalam acara ini saja ternyata masih ditemui pelaku UMKM yang sudah punya NPWP tapi belum benar melaporkan SPT, ” ungkapnya di Jakarta, Senin (14/11).
Menurut Suryo, minimnya pengetahuan masyarakat mengenai program tax amnesty dan perpajakan pada umumnya menjadi salah satu sebab rendahnya kontribusi dalam membangun negara dari sektor perpajakan.
“Baik suka maupun tidak suka, senang ataupun tidak senang, pajak tetap harus dibayarkan karena pajak itu kewajiban warga negara,” tuturnya.
Suryo melanjutkan segala bentuk kesalahan perpajakan, mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi pidana bisa dihapuskan melalui keikutsertaan warga negara pada program tax amnesty. (Gfa)