JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui UU 10/2020 mengatur bea meterai dikenakan satu kali untuk setiap dokumen yang menjadi objek bea meterai, dengan tarif tetap sebesar Rp10.000.
Namun, beleid tersebut juga mengatur 10 jenis dokumen yang tidak dikenakan bea meterai. Salah satunya adalah dokumen berupa ijazah, termasuk ijazah sekolah.
"Bea meterai tidak dikenakan atas dokumen yang berupa: segala bentuk ijazah," bunyi Pasal 7 huruf b UU 10/2020, dikutip pada Senin (26/10/2026).
Secara terperinci, terdapat 10 dokumen yang tidak dikenakan bea meterai. Pertama, dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang.
Dokumen yang berkaitan dengan lalu lintas orang dan barang meliputi surat penyimpanan barang, konosemen, surat angkutan penumpang dan barang, bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang, surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim, dan surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan dokumen-dokumen yang disebutkan di awal.
Kedua, segala bentuk ijazah. Ketiga, tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud.
Keempat, tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kelima, kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keenam, tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi.
Ketujuh, dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah.
Kedelapan, surat gadai. Kesembilan, tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Kesepuluh, dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia (BI) dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.
Sementara itu, bea meterai dikenakan atas 2 jenis dokumen, yaitu:
Contoh dokumen bersifat perdata antara lain dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5 juta; akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya; surat berharga; dokumen lelang; serta surat perjanjian. (dik)
