INSENTIF PAJAK

PPh Pasal 21 Pekerja Padat Karya Dipangkas

Redaksi DDTCNews
Kamis, 27 Oktober 2016 | 08.34 WIB
 PPh Pasal 21 Pekerja Padat Karya Dipangkas

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memberikan insentif berupa tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang bersifat final sebesar 2,5% selama periode tertentu kepada industri padat karya yang menanggung PPh Pasal 21 karyawannya.

Industri padat karya yang mendapatkan fasilitas ini di antaranya industri alas kaki dan tekstil/produk tekstil yang memperkerjakan pegawai langsung minimal 2.000 orang. Selain itu, perusahaan telah melakukan ekspor paling sedikit 50% dari total nilai penjualan tahunan pada tahun sebelumnya.

Keputusan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu (PP 41/2016) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo Senin (17/10).

“Pegawai yang mendapatkan perlakuan pemotongan PPh Pasal 21 adalah pegawai yang diperkirakan dalam 1 tahun memperoleh penghasilan kena pajak (PKP) tidak lebih dari Rp50 juta,” bunyi beleid tersebut.

Ketentuan pegawai tersebut didasarkan atas daftar pegawai yang disampaikan pemberi kerja pada saat pelaporan surat pemberitahuan masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 untuk masa pajak Juli 2016 dan Januari 2017.

Sementara, pegawai dengan PKP yang sudah melebihi Rp50 juta setahun akan dikenakan tarif PPh Pasal 21 sebesar 15% dan bersifat final sampai dengan masa pajak Desember tahun yang bersangkutan.

“Ketentuan mengenai pemotongan PPh Pasal 21 berlaku untuk masa pajak Juli 2016 sampai dengan masa pajak Desember 2017,” ungkap PP 41/2016 seperti dikutip laman Setkab.

Secara umum aturan ini bertujuan mendorong industri dalam negeri untuk lebih berorientasi pada ekspor dan memacu penyerapan tenaga kerja. (Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.