JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menetapkan setiap pembelian barang dari luar negeri melalui jasa ekspedisi atau perusahaan jasa titipan (PJT) dengan nilai tidak lebih dari US$50 atau Rp650 ribu akan dibebaskan dari bea masuk.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro mengatakan apabila barang yang dibeli nilainya melebihi batas tersebut, maka akan dianggap sebagai kegiatan impor.
“Kelebihan atas nilai tersebut akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188 Tahun 2010,” ujarnya, Senin (26/9) seperti dikutip laman resmi DJBC.
Dia menambahkan ketentuan mengenai PJT diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-05/BC/2006 jo. P-09/BC/2006.
Deni menilai selama ini kegiatan pembelian telepon seluler (ponsel) dari luar negeri menjadi salah satu transaksi yang cukup sering dilakukan masyarakat dan kebanyakan ponsel tersebut dikirim ke Indonesia melalui PJT.
“Pembelian ponsel dari luar negeri melalui PJT diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38 Tahun 2013,” tambahnya.
Peraturan tersebut menyebutkan pembelian ponsel melalui PJT hanya diperbolehkan maksimal dua unit untuk setiap pengirimannya.
Untuk memudahkan penghitungan bea masuk, DJBC telah menyediakan aplikasi perhitungan bea masuk yang bisa diunduh melalui Google Playstore atau dapat juga memanfaatkan kalkulator elektronik yang dapat diakses pada laman bctemas.beacukai.go.id/