JAKARTA, DDTCNews – Duta Besar Indonesia di Polandia Peter F. Gontha menyambangi Kantor Pusat Ditjen Pajak pada Senin, (26/9). Kedatangannya untuk meminta informasi yang lebih dalam terkait program tax amnesty.
Peter mengakui telah mendapatkan berbagai informasi melalui petugas pajak dan akan segera mengikuti program ini, serta menyelesaikan sejumlah prosesnya dalam kurun waktu selama 3 hari.
“Saya mau seluruh prosesnya selesai dalam kurun waktu yang singkat, yaitu 3 hari saja. Karena saya ingin mendapatkan tarif yang rendah,” ujarnya di Jakarta, Senin (26/9).
Pendaftaran program pengampunan pajak pada periode pertama akan berakhir pada 30 September 2016 mendatang. Dia menginginkan tarif terendah tersebut seperti para pengusaha lain yang telah mendapatkannya.
Tidak hanya sebagai Duta Besar, Peter juga pengusaha yang memiliki harta baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Hal ini menjadi salah satu alasan ia menginginkan tarif yang terendah.
Pengenaan tarif uang tebusan periode pertama akan dikenakan sebesar 2% untuk harta yang berada di wilayah NKRI. Sedangkan untuk harta yang berada di luar wilayah NKRI akan dikenakan tarif sebesar 4% bagi yang tidak direpatriasi.
Peningkatan tarif akan berlaku jika Peter terlambat mendaftarkan dirinya, sehingga akan dikenakan tarif yang berlaku untuk periode kedua, yaitu 3% untuk uang tebusan harta yang berada di wilayah NKRI dan 6% untuk harta di luar wilayah NKRI yang tidak direpatriasi.
“Selisih angka persentase memang sangatlah kecil, namun jika dihitung dengan jumlah uang yang besar, maka selisih tersebut akan menjadi cukup besar,” katanya.