JAKARTA, DDTCNews – Mengingat proses administrasi pada program pengampunan pajak cukup memakan waktu, Ditjen Pajak terus meningkatkan pelayanan tax amnesty, terutama karena periode I program ini akan segera berakhir di akhir September 2016.
Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menekankan inventarisasi atau pendataan seluruh harta memang tidak bisa dilakukan dalam waktu yang singkat. Namun ia menekankan bahwa inventarisasi bukan menjadi masalah yang rumit bagi wajib pajak (WP).
“Pendaftaran, pengisian formulir, dan proses administratif lainnya saya akui memang memakan waktu. Apalagi WP tersebut diharuskan mendata kepemilikan harta, dan juga menaruh harga wajar pada setiap harta yang dimilikinya,” ujarnya di Jakarta, Kamis (15/9)
Ia menambahkan, harga wajar yang harus dicantumkan dalam pendataan kepemilikan harta itu ditentukan sendiri oleh WP yang bersangkutan. Perhitungannya pun dibebaskan, namun dengan syarat tetap dalam nominal yang wajar per tahun pelaporan.
Perhitungan harta wajar tersebut sejatinya hanya diketahui oleh pemilik harta, dan orang lain tidak akan ikut campur dalam penghitungannya. Petugas pajak pun tidak akan mempersoalkan penghitungan harga wajar dari harta yang didata oleh WP.
Sedangkan periode pertama dengan tarif terendah yakni senilai 2% akan segera berakhir. Oleh karena itu, Hestu mengharapkan kepada seluruh WP yang ingin mengikuti program pengampunan pajak untuk segera mendaftarkan diri sebelum periode pertama berakhir.
Pada saat yang sama, Ditjen Pajak telah memperluas jam kerja menjadi 3 Shift untuk mempercepat proses pendaftaran tax amnesty. Bahkan, sumber daya manusia pun telah dipersiapkan untuk menanggulangi penuhnya pendaftaran di seluruh kantor pajak.
“Untuk mengantisipasi panjangnya antrian WP di kantor pajak, kami sudah mempersiapkan beberapa upaya. Kemudian, terkait penghitungan harga wajar harta itu sepenuhnya ditentukan oleh WP, kami jadikan ini (tax amnesty) sangat mudah,” pungkasnya. (Amu)