UJI MATERI MK

Kewenangan Pusat Batalkan Perda Digugat

Redaksi DDTCNews
Rabu, 07 September 2016 | 18.30 WIB
Kewenangan Pusat Batalkan Perda Digugat

JAKARTA, DDTCNews  – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) memperbaiki dan mempertajam dalil permohonannya dalam sidang perdana gugatan kewenangan pemerintah pusat membatalkan peraturan daerah (perda).

Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menilai FKHK selaku pemohon belum menjelaskan kerugian konstitusional yang dialaminya secara terperinci.

“Pemohon mengalami ketidakpastian karena ada problematik akademik. Itu saja yang potensial, lalu yang aktual yang saudara alami itu apa ? Padahal di sini intinya, saudara punya kerugian konstitusional atau tidak dengan berlakunya norma ini,” terangnya, Selasa (6/9) seperti dikutip laman Mahkamah Konstitusi.

Majelis Hakim memberikan tenggat waktu hingga 14 hari kepada FKHK untuk memperbaiki permohonan yang diajukannya.

Seperti diketahui FKHK mengajukan uji materi atau judicial review atas beberapa pasal dalam Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) di antaranya, Pasal 245 ayat (1), (3), Pasal 251 ayat (2), (3),(4), Pasal 267 ayat (1), (2), Pasal 268 ayat (1), Pasal 269 ayat (1), Pasal 270 ayat (1), Pasal 271 ayat (1), Pasal 324 ayat (1), (2), Pasal 325 ayat (1), (2).

Selain itu FKHK juga menggugat pasal dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) yakni, Pasal 31 ayat (2).

Sekretaris Jenderal FKHK Bayu Segara menjelaskan keputusan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri yang telah membatalkan ribuan perda dinilai berdampak luas pada jalannya roda pemerintahan di daerah dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Menurutnya, konsep pengawasan pemerintah pusat seharusnya hanya sebatas mereview rancangan perda yang akan diundangkan, bukan membatalkan perda yang sudah disahkan pemerintah daerah dan DPRD.

FKHK meminta MK untuk menegaskan apabila ada perda yang bertentangan dengan UU, maka pihak yang berwenang membatalkan perda adalah Mahkamah Agung.

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.