JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo memutuskan memberikan tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR senilai Rp1,5 juta hingga Rp19,3 juta per bulan sesuai dengan tingkat jabatan.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Pemusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2016, dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya,” bunyi pasal 5 aturan tersebut.
Presiden menginstruksikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Presiden menyerahkan sepenuhnya soal penentuan kelas jabatan pegawai di lingkungan Setjen MPR kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR.
Khusus bagi pejabat fungsional yang juga mendapatkan tunjangan profesi, maka yang dibayarkan adalah selisih antara tunjangan kinerja dengan tunjangan profesi.
“Apabila tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya,” bunyi Pasal 8 ayat (2) beleid tersebut.
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, dengan Perpres ini tunjangan operasional pegawai, uang pelayanan kegiatan, dan uang paket kegiatan resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Amu)