JAKARTA, DDTCNews – Mulai awal September, Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) dan Kantor Wilayah (Kanwil) dapat memberikan pelayanan terkait amnesti pajak mulai dari kantor pusat hingga ke tingkat kantor pelayanan pajak (KPP). Hal ini menyusul tingginya animo wajib pajak yang ikut program tax amnesty.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Kantor Pusat DJP dan 33 Kanwil DJP akan melayani wajib pajak (WP) lintas Kanwil/nasional. Selain itu, ada 207 Kantor Pelayanan dan Penyuluhan Konsultasi Pajak (KP2KP) yang turut menjadi points of service.
“Semula kita hanya di 341 KPP. Sekarang sudah di seluruh kantor DJP, 33 kanwil dan 207 KP2KP kita tambahkan. Plus, kita tambahkan di beberapa perbankan seperti Bank Mandiri, BRI dan BNI dia punya counter khusus,” jelas Menkeu saat konferensi pers di Aula Djuanda 1 Kementerian Keuangan, Jakarta pada Senin (22/8).
Tak hanya itu, pendaftaran tax amnesty di kantor pajak bisa dilakukan setiap hari. Seluruh kantor pajak tetap buka di hari Sabtu dan Minggu khusus untuk melayani tax amnesty.
"Pelayanan tax amnesty setiap hari tidak mengenal libur. KPP Sabtu buka jam 8.00 sampai jam 14.00. Hari Minggu jam 8.00 sampai jam 12.00 WIB," tambahnya.
Selain itu, dikutip dari lama resmi Kemenkeu, sebagai bagian dari perluasan saluran informasi dan layanan amnesti pajak di luar negeri, pemerintah membuka 3 points of service yaitu di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura, Konsulat Jenderal RI Hongkong, dan KBRI Inggris.
Menurut Menkeu, upaya-upaya ini dilakukan untuk meminimalisir beberapa kendala yang dihadapi oleh WP untuk melakukan amnesti pajak, salah satunya adalah kendala WP hanya bisa mengajukan amnesti pajak di KPP terdaftar. (Amu)