ADMINISTRASI PAJAK

Soal Bukti Potong PPh Bunga Deposito, Begini Kata Ditjen Pajak

Redaksi DDTCNews
Senin, 10 April 2023 | 14.22 WIB
Soal Bukti Potong PPh Bunga Deposito, Begini Kata Ditjen Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dokumen yang digunakan untuk pemotongan PPh atas penghasilan berupa bunga deposito/tabungan dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, mengatakan berdasarkan pada Pasal 5 PER-24/PJ/2021, bukti pemotongan/pemungutan atas bunga deposito adalah dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi.

“Dokumen tersebut dibuat oleh pemotong/pemungut PPh (bank) menggunakan sarana yang dimiliki oleh bank,” tulis Kring Pajak merespons pertanyaan warganet di Twitter, Senin (10/4/2023).

Dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi adalah dokumen berupa formulir kertas atau dokumen elektronik yang memuat data atau informasi pemotongan atau pemungutan PPh tertentu.

“Kedudukannya dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi berformat standar,” bunyi penggalan definisi yang termuat dalam PER-24/PJ/2021.

Kring Pajak mengatakan dokumen tersebut dapat berupa dokumen buku tabungan, rekening koran, rekening kustodian, rekening efek, dan dokumen lain yang setara, baik berbentuk formulir kertas maupun dalam bentuk dokumen elektronik.

Adapun dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik.

Setiap informasi elektronik itu termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) PER-24/PJ/2021, dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi paling sedikit memuat nama pihak yang dipotong; nomor unik transaksi yang berkaitan dengan penghasilan yang dilakukan pemotongan atau pemungutan; dan jumlah PPh yang dipotong. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.