KEBIJAKAN PERDAGANGAN

RI Mulai Tinjau Ulang Pengenaan BMAD Impor Besi Baja Asal China

Redaksi DDTCNews
Selasa, 14 Februari 2023 | 10.00 WIB
RI Mulai Tinjau Ulang Pengenaan BMAD Impor Besi Baja Asal China

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan peninjauan kembali (sunset review) atas pengenaan bea masuk antidumping (BAMD) terhadap impor produk H dan I Section dari China. Sunset review dimulai pada 13 Februari 2023. 

Sejatinya, pengenaan BMAD yang diatur dalam PMK 24/2019 akan berakhir pada 2 April 2024 mendatang, setelah berlaku sejak 4 tahun lalu. Peninjauan kembali atas impor produk H dan I Section ini dilakukan atas permohonan dari PT Gunung Raja Paksi Tbk.

"Setelah meneliti dan menganalisis permohonan tersebut, KADI menemukan adanya indikasi apabila pengenaan BMAD dihentikan atau tidak diperpanjang maka berpotensi untuk berulang atau berlanjutnya dumping dan/atau kerugian oleh industri dalam negeri," kata Ketua KADI Donna Gultom dalam siaran pers Kementerian Perdagangan, dikutip pada Selasa (14/2/2023). 

Sebagai informasi, produk H Section adalah produk besi atau baja bukan paduan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas, atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mm atau lebih yang termasuk dalam pos tarif 7216.33.19. 

Sementara itu, produk I Section adalah produk besi atau baja bukan paduan, tidak dikerjakan lebih lanjut selain dicanai panas, ditarik panas, atau diekstrusi, dengan tinggi 80 mm atau lebih yang termasuk dalam pos tarif 7216.32.10 dan 7216.32.90 (BKTI 2022). 

Donna menambahkan, dasar hukum sunset review pengenaan BMAD adalah PP 34/2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan. 

KADI sendiri, ujar Donna, telah menyerahkan informasi tentang dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan, khususnya industri dalam negeri, importir, asosiasi/produsen dari China yang diketahui, Kedutaan Besar RI di China, dan perwakilan pemerintahan China di Indonesia. 

KADI memberikan kesempatan bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan selambat-lambatnya 14 hari sejak tanggal pengumuman. Pemberitahuan tersebut dapat disampaikan kepada KADI. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.