Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut wajib pajak yang menonaktifkan NPWP atau biasa disebut wajib pajak non-efektif (NE) dapat otomatis mengaktifkan kembali NPWP apabila melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Penjelasan dari otoritas pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. DJP mengingatkan wajib pajak yang masih memenuhi ketentuan sebagai wajib pajak non-efektif maka tidak wajib melaporkan SPT.
“WP Non-Efektif dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan. Jika terdapat pelaporan SPT yang dilakukan maka NPWP akan otomatis aktif kembali,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Minggu (5/2/2023).
Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE) adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. Wajib pajak yang mendapat status non-efektif untuk sementara waktu akan dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin.
Kendati sudah mendapatkan status non-efektif, NPWP wajib pajak bersangkutan tetap tercatat dalam sistem DJP. Wajib pajak juga tak lagi memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya, baik SPT Tahunan maupun SPT Masa.
Terdapat 11 kriteria wajib pajak yang bisa mendapatkan status WP NE. Pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Ketiga, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
Keempat, wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai dengan peraturan perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Kelima, wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan NPWP dan belum diterbitkan keputusan.
Keenam, wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 tahun berturut-turut.
Ketujuh, wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP. Kedelapan, wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan;
Kesembilan, wajib pajak yang diterbitkan NPWP Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.
Kesepuluh, instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/ atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
Kesebelas, wajib pajak selain sebagaimana disebutkan di atas yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP. (rig)