Rilis pengamanan 149 kg sabu oleh Bea Cukai dan Polri. (foto: DJBC)
JAKARTA, DDTCNews - Kerja sama antara Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) serta Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas negara, Malaysia-Indonesia. Petugas DJBC dan kepolisian pun mengamankan sabu sebanyak 149 kilogram (kg) di Aceh.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari diterimanya informasi tentang adanya peredaran sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai bekerja sama dengan Polri melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dicurigai," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip pada Sabtu (28/1/2023).
Nirwala menyampaikan ratusan kilogram sabu ini terungkap pada Minggu (22/1/2023) lalu saat tim gabungan menangkap 5 orang tersangka dan satu unit kapal pancing (boat oskadon) di pinggir pantai di Pidie Jaya, Aceh.
Ketika melakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 buah karung berwarna putih dan satu buah kotak fiber ikan berwarna kuning yang berisikan 149 kilogram narkotika jenis sabu.
Dari hasil interogasi terhadap para tersangka, diketahui bahwa mereka bertindak sebagai kurir sabu yang dikendalikan oleh Tarmizi alias Tambi. Selanjutnya secara simultan tim gabungan menangkap Tarmizi di Kota Depok, Jawa Barat.
Namun, dalam penangkapan tersebut, tersangka melarikan diri dan melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadapnya. Berdasarkan keterangan dari tersangka, diketahui bahwa ia dikendalikan seseorang di Malaysia.
"Atas pengungkapan kasus narkotika ini, negara telah menyelamatkan 596.000 jiwa dari terpaparnya narkotika. Ke depannya, kami berharap masyarakat akan terus aktif menginformasikan kepada aparat penegak hukum jika ada indikasi peredaran narkotika di wilayahnya," kata Nirwala. (sap)