Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan rencana pemerintah untuk merevisi ketentuan soal penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri yang selama ini tertuang dalam PP 1/2019.
Menkeu mengatakan perbaikan aturan akan berfokus pada perluasan ruang lingkup sektor yang memiliki kewajiban untuk menempatkan DHE di dalam sistem keuangan Indonesia. Kendati begitu, Sri Mulyani belum menjabarkan secara terperinci terkait dengan sektor apa saja yang nantinya berkewajiban menempatkan DHE di dalam negeri.
"Kita akan melakukan perubahan terutama menyangkut scope-nya. Nanti kita berkoordinasi dengan para menko terlebih dulu. Kalau untuk aturan dari sisi Indonesia dengan yang lain-lain, akan kita bahas," kata Sri Mulyani usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Kamis (12/1/2023).
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Presiden Jokowi telah memerintahkan PP 1/2019 tersebut untuk diperbaiki sehingga kinerja positif ekspor Indonesia dapat juga diikuti dengan peningkatan cadangan devisa.
Saat ini, lanjut Airlangga, hanya devisa dari ekspor komoditas perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan perikanan yang wajib ditempatkan dalam sistem keuangan Indonesia. Ke depan, sektor usaha yang memiliki kewajiban untuk menempatkan DHE di Indonesia akan diperluas.
"Kami akan memasukkan beberapa sektor, termasuk sektor manufaktur," ujarnya.
Sebagai informasi, eksportir dari barang-barang yang tercakup dalam PP 1/2019 wajib menempatkan DHE SDA di Indonesia ke dalam rekening khusus DHE SDA pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
DHE SDA wajib ditempatkan dalam rekening khusus tersebut paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor. Pemasukan DHE SDA ke Indonesia dilakukan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia.
Terdapat insentif pajak berupa tarif PPh final khusus atas bunga deposito yang dananya bersumber dari DHE. Untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang dolar AS, tarif PPh final ditetapkan 10% untuk jangka waktu 1 bulan.
Kemudian, tarif sebesar 7,5% diberikan untuk jangka waktu 3 bulan, tarif 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan tarif 0% untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.
Sementara itu, tarif PPh final untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang rupiah ditetapkan 7,5% untuk jangka waktu 1 bulan. Lalu, tarif 2% untuk jangka waktu 3 bulan dan tarif 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih. (sap)