PAJAK PENGHASILAN

Karyawan Punya Usaha Sampingan, DJP Jelaskan Cara Hitung Pajaknya

Redaksi DDTCNews
Kamis, 05 Januari 2023 | 16.30 WIB
Karyawan Punya Usaha Sampingan, DJP Jelaskan Cara Hitung Pajaknya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan terkait dengan penghitungan pajak penghasilan bagi wajib pajak karyawan, tetapi juga memiliki penghasilan lainnya dari kegiatan usaha atau bisnis.

DJP mengatakan wajib pajak yang menerima gaji tak perlu menghitung pajak penghasilannya sendiri karena sudah dipotong oleh pemberi kerja. Namun, untuk penghasilan usahanya, wajib pajak bisa menghitung pajaknya dengan menggunakan tarif 0,5% sepanjang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak PP 55/2022.

“Mulai tahun pajak 2022, wajib pajak orang pribadi UMKM yang dikenakan PPh final berdasarkan PP 55/2022, tidak dikenai PPh final 0,5% atas bagian peredaran bruto hingga Rp500 juta dalam 1 tahun pajak,” sebut DJP, dikutip dari akun Twitter @kring_pajak, Kamis (5/1/2023).

Merujuk pada Pasal 57 ayat (1) PP 55/2022, wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dapat dikenai pajak penghasilan bersifat final dalam jangka waktu tertentu.

Wajib pajak yang dimaksud meliputi wajib pajak orang pribadi. Kemudian, wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas, atau badan usaha milik desa (BUMDes)/badan usaha milik desa bersama (BUMDesma).

Jangka waktu tertentu pengenaan PPh final paling lama: 7 tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi; 4 tahun pajak bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan perorangan yang didirikan 1 orang, atau BUMDes/BUMDesma.

Sementara itu, untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT), fasilitas PPh final tersebut diberikan waktu paling lama 3 tahun.

Lebih lanjut, jangka waktu pengenaan PPh final bagi wajib pajak yang terdaftar setelah berlakunya PP 55/2022 ini dihitung sejak tahun pajak wajib pajak bersangkutan terdaftar.

Kemudian, jangka waktu pengenaan PPh final bagi wajib pajak BUMDes/BUMDesma atau perseroan perorangan yang didirikan 1 orang yang terdaftar sebelum berlakunya PP 55/2022 ini dihitung sejak tahun pajak PP 55/2022 ini berlaku. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.