he Regulation of Tax Competition: Rethinking Harmful Tax Competition in a Global Context, buku karangan Chidozie George Chukwudumogu.
FENOMENA tax competition atau persaingan pajak antar-yurisdiksi dinilai berpeluang menggerus penerimaan pajak suatu negara, khususnya bagi negara-negara berkembang. Adanya perang diskon tarif pajak memicu munculnya negara-negara suaka pajak alias tax haven.
Larinya aliran modal ke negara-negara suaka pajak inilah yang bisa menggerus basis pajak di negara-negara berkembang yang memiliki tarif pajak lebih tinggi. Merespons kondisi ini, OECD menyusun regulasi untuk menekan efek negatif yang ditimbulkan dari fenomena harmful tax competition.
Pada 1998, OECD merilis publikasi berjudul Harmful Tax Competition yang berisi kajian kebijakan tentang negara-negara suaka pajak. Laporan ini menyambungkan benang merah dari fenomena perang tarif pajak dengan munculnya tax haven.
OECD menyebutkan bahwa tax haven dengan praktik harmful tax competition memberikan pengaruh buruk terhadap kegiatan finansial sebuah negara, termasuk mengaburkan potensi investasi.
Sama dengan OECD, Uni Eropa juga memiliki pendekatan yang sama dalam menyikapi tax competition. Tax competition kemudian cukup masif dinarasikan sebagai suatu hal yang membahayakan.
Mengacu pada fenomena ini, ada paparan menarik yang disajikan dalam buku bertajuk The Regulation of Tax Competition: Rethinking Harmful Tax Competition in a Global Context. Buku karangan Chidozie George Chukwudumogu ini menjelaskan bahwa efek berbahaya dari rezim kompetisi pajak bisa direduksi dengan pendekatan regulasi, termasuk dengan mengatur kembali sejumlah insentif.
Buku ini menawarkan opini 'tidak populer' tentang pendekatan tax competition. Chukwudumogu menyodorkan pemikiran bahwa secara prinsip, fenomena tax competition bisa memberikan efek campuran, yakni efek yang merugikan sekaligus menguntungkan bagi suatu yurisdiksi.
Efek menguntungkan, salah satunya adalah dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara. Jika ekonomi tumbuh pesat, tentunya hal ini menguntungkan bagi negara yang bersangkutan.
Penulis bahkan cukup tegas menyampaikan pendapatnya bahwa narasi negatif tentang tax competition selama ini telah disampaikan secara berlebihan. Justru, menurut Chukwudumogu, pendekatan OECD dalam menyikapi tax competition selama ini malah berpeluang menggerus potensi-potensi positif yang bisa diperoleh negara berkembang dari fenomena tax competition.
Guna menekan risiko negatif dari tax competition, Chukwudumogu menilai, pendekatan regulasi bisa dilakukan dengan tetap mempertimbangkan model tax treaty (P3B) dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku di setiap yurisdiksi. Menurutnya, makin banyak negara yang menyesuaikan undang-undangnya dalam menyikapi fenomena kompetisi pajak, makin besar pula kesempatan untuk menjadikan hukum kebiasaan internasional sebagai dasar penyusunan kerangka aturan yang sama.
Buku ini turut Chukwudumogu menyarankan OECD untuk mendorong proses penyusunan regulasi tentang pencegahan perang tarif pajak di setiap yurisdiksi. Usulan untuk merevisi ketentuan tentang tax competition dalam P3B dianggap lebih efektif dari pada melahirkan aturan-aturan baru yang melarang secara langsung tax competition.
Pada prinsipnya, penulis menyadari, kedaulatan fiskal setiap negara menjadi dasar normatif dalam berkembangnya praktik persaingan pajak. Artinya, kedaulatan fiskal juga perlu dijadikan sebagai pendekatan dalam mengatasi persoalan persaingan pajak. Pendekatan tersebut berupa penyeimbangan tarif pajak antaryurisdiksi sebagai pelaksanaan kedaulatan fiskal.
Nah, penyeimbangan tax competition tersebut bisa dilakukan melalui kerja sama antarnegara. Penulis memberikan opsi kerja sama sebagai sarana mengadopsi pendekatan regulasi guna menekan efek negatif dari persaingan pajak.
Namun, terdapat beberapa kelemahan yang mungkin muncul dengan diterapkannya pendekatan ini, mulai dari masalah kepatuhan, legitimasi, serta masalah implementasi yang bisa jadi tidak merata.
Buku setebal 244 halaman ini menarik dibaca oleh praktisi pajak karena memberikan analisis yang berbeda terhadap situasi persaingan pajak global. Pesan pokok yang disampaikan buku ini adalah usulan penulis agar antar-yurisdiksi tidak cuma melarang adanya tax competition, tetapi menyusun kebijakan yang bisa ikut menangkap manfaat positif dari fenomena tersebut. (Fikri Harris/sap)