ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Dapat Diaktifkan Kembali Asalkan Tak Lagi Memenuhi Kriteria WP NE

Redaksi DDTCNews
Senin, 26 Desember 2022 | 15.30 WIB
NPWP Dapat Diaktifkan Kembali Asalkan Tak Lagi Memenuhi Kriteria WP NE

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) membeberkan tata cara mengaktifkan kembali Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sebelumnya berstatus tidak aktif.

DJP menjelaskan penetapan wajib pajak nonefektif dilakukan apabila wajib pajak bersangkutan telah memenuhi sejumlah kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

“NPWP dengan status Non-Efektif (NE) dapat diaktifkan kembali jika sudah tidak lagi memenuhi kriteria wajib pajak non-efektif sebagaimana disebutkan di Pasal 24 PER-04/PJ/2020,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Senin (26/12/2022).

Untuk diperhatikan, pengaktifan kembali wajib pajak NE melalui Kring Pajak dapat dilakukan jika wajib pajak tidak lagi memenuhi kriteria wajib pajak NE secara umum. Mula-mula, akses www.pajak.go.id, lalu klik ikon bertuliskan chat pajak di sebelah kanan bawah layar Anda.

Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data wajib pajak di antaranya NPWP, nama wajib pajak, e-mail, dan nomor telepon genggam. Kemudian, pilih opsi pertanyaan untuk permohonan pengaktifan kembali wajib pajak NE. Jika sudah klik connect.

Selanjutnya, Anda akan menunggu balasan chat dari petugas pajak. Jika Anda sudah mendapatkan balasan, silakan mengajukan permohonan Anda kepada petugas pajak tersebut. Nanti, Anda juga akan diarahkan untuk mengisi sejumlah data.

Setelah itu, petugas pajak akan melakukan verifikasi atas data itu. Kemudian, Anda akan diminta petugas pajak untuk membuat pernyataan terkait dengan permohonan pengaktifkan kembali NPWP, termasuk alasannya.

Jika sudah, permohonan Anda akan diproses petugas pajak. Apabila permohonan disetujui, Anda akan mendapatkan pemberitahuan dari otoritas pajak melalui email. Anda pun sudah bisa memakai NPWP kembali untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.