Perajin mengepak keripik pisang coklat di salah satu UMKM binaan Pemerintah Kota Sabang dan Bea Cukai, Desa Cot Bau, Kecamatan Suka Jaya, Kota Sabang (Pulau Weh), Aceh, Senin (19/12/2022). ANTARA FOTO/Ampelsa/tom.
JAKARTA, DDTCNews - Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 tak serta merta membuat wajib pajak bisa kembali memanfaatkan skema PPh final UMKM untuk menunaikan kewajiban perpajakannya.
Bila wajib pajak orang pribadi serta wajib pajak badan berbentuk koperasi, CV, firma, atau PT terdaftar sebelum berlakunya PP 55/2022 dan sudah tidak memenuhi syarat untuk memanfaatkan PPh final UMKM PP 23/2018, wajib pajak tersebut tak dapat memanfaatkan PPh final berdasarkan PP 55/2022.
"Wajib pajak ... yang terdaftar sebelum berlakunya PP ini dan tidak lagi memenuhi syarat untuk menjalankan kewajiban perpajakan berdasarkan PP 23/2018 ..., tidak dapat dikenai PPh bersifat Iinal berdasarkan PP ini," bunyi Pasal 69 ayat (2) PP 55/2022, dikutip Jumat (23/12/2022).
Sebagai contoh, CV JK terdaftar sebagai wajib pajak sejak 4 Agustus 2016 dan memanfaatkan skema PPh final UMKM sesuai dengan PP 23/2018 selama 4 tahun pajak, sejak tahun pajak 2018 hingga tahun pajak 2021.
Untuk tahun pajak 2022 dan tahun pajak berikutnya, CV JK tidak dapat memanfaatkan skema PPh final berdasarkan PP 55/2022. Meski demikian, CV JK masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan fasilitas Pasal 31E UU PPh.
Contoh selanjutnya, PT A terdaftar sebagai wajib pajak sejak 24 Januari 2019 dan telah dikenai PPh final UMKM sesuai dengan PP 23/2018 sejak tahun pajak 2019 hingga tahun pajak 2021.
Untuk tahun pajak 2022 dan tahun pajak berikutnya, PT A sudah tidak dapat menggunakan skema PPh final UMKM. PT memiliki kesempatan untuk memanfaatkan fasilitas Pasal 31E UU PPh.
Untuk diketahui, wajib pajak UMKM dapat memanfaatkan skema PPh final dengan tarif sebesar 0,5% dari peredaran bruto untuk menunaikan kewajiban perpajakannya. Skema ini berlaku sejak 2018 melalui penetapan PP 23/2018 yang baru-baru ini telah dicabut melalui PP 55/2022.
Adapun ketentuan baru pada PP 55/2022 adalah jangka waktu pemanfaatan skema PPh final selama 4 tahun bagi BUMDes/BUMDes bersama dan PT perorangan.
Wajib pajak BUMDes/BUMDes bersama dan wajib pajak PT perorangan yang terdaftar sebelum berlakunya PP 55/2022 bisa memanfaatkan skema PPh final UMKM sejak tahun pajak berlakunya PP 55/2022. (sap)