Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono (bawah kiri).
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak wajib menyampaikan SPT Masa PPN setiap bulan meskipun wajib pajak bersangkutan tidak melakukan transaksi dalam suatu masa pajak.
Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono menyebut tak sedikit pengusaha kena pajak (PKP) yang lupa atau tidak tahu bahwa kewajiban PKP melaporkan SPT Masa PPN setiap bulan harus dilakukan meskipun tidak ada transaksi.
“Jadi walaupun dia penghasilannya nihil nih, tetap wajib untuk lapor selama status sebagai PKP-nya masih aktif,” kata Agus dalam Ngobrol Pajak bertajuk Kenapa Kita Kena Sanksi Pajak?, dikutip pada Senin (12/12/2022).
Agus menjelaskan terdapat sanksi yang akan dikenakan apabila PKP tidak memenuhi kewajibannya tersebut. Sanksi tersebut berupa denda senilai Rp500 ribu.
Sebagai informasi, status PKP dapat diperoleh dengan permohonan atau ditetapkan secara jabatan. Untuk mengajukan permohonan pengukuhan PKP sebagai mandiri, wajib pajak harus melengkapi dokumen dan syarat pengajuan atau pengukuhan sebagai PKP.
PKP adalah pengusaha, bisnis, atau perusahaan yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP). Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi PKP wajib untuk memungut PPN dari konsumen dan melaporkannya setiap bulan dalam SPT Masa PPN.
Agus mengimbau wajib pajak yang telah dikukuhkan menjadi PKP untuk segera melakukan aktivasi akun PKP dan sertifikat elektronik. Pengaktifan akun PKP ini dapat dilakukan melalui e-nofa setelah mendapat kode aktivasi.
Sementara itu, sertifikat elektronik dapat diminta kepada KPP tempat wajib pajak terdaftar dengan menyampaikan formulir permintaan sertifikat elektronik. Dalam 3-5 hari kerja, wajib pajak akan menerima email dari kantor pajak perihal sertifikat elektronik. (Fikri/rig)