Sejumlah karyawan berjalan usai bekerja di Jakarta, Senin (24/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
JAKARTA, DDTCNews - Upah minimum kabupaten/kota (UMK) diumumkan paling lambat pada 7 Desember 2022 mendatang. Penetapan UMK hanya dilakukan apabila hasil perhitungan upah minimum level kabupaten/kota lebih tinggi daripada upah minimum provinsi (UMP).
Ketentuan terkait penyusunan upah minimum diatur dalam Permenaker 18/2022. Jika UMP ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur masing-masing provinsi, lantas siapa yang menetapkan UMK?
"Penghitungan nilai upah minimum kabupaten/kota dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota," cuit Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun media sosial, Jumat (2/12/2022).
Kemudian, hasil penghitungan UMK oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota disampaikan kepada bupati/walikota untuk direkomendasikan kepada gubernur. Setelahnya, gubernur akan meminta saran dan pertimbangan dewan pengupahan provinsi dalam menetapkan upah minimum kabupaten/kota yang telah lebih dulu direkomendasikan bupati/walikota.
"Dalam hal hasil penghitungan UMK lebih rendah dari nilai UMP, bupati/walikota tidak dapat merekomendasikan nilai UMK kepada gubernur," bunyi Pasal 16 Permenaker 18/2022.
Sebelumnya, upah minimum provinsi (UMP) sudah lebih dulu ditetapkan pada 28 November 2022.
Formula UMK sendiri ikut mempertimbangkan 3 hal, yakni paritas daya beli, faktor tingkat penyerapan tenaga kerja, dan faktor media upah pekerja/buruh di luar penyelenggara negara. Seluruh variabel tersebut dihitung berdasarkan nilai rata-rata 3 tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama.
Ada beberapa daerah yang mencatatkan UMK lebih tinggi dari UMP. Kabupaten Sleman misalnya, mengumumkan UMK 2023 mengalami kenaikan 7,9% menjadi Rp2.159.000. Angka ini lebih tinggi dari UMP DI Yogyakarta pada 2023 senilai Rp1.981.782,39.
Kemudian, ada juga Kabupaten Bekasi yang baru saja mengumumkan UMK 2023 mengalami kenaikan 7,2% menjadi Rp5.137.575. Angka ini lebih tinggi ketimbang UMP Jawa Barat senilai Rp1,98 juta.
Saat ini tercatat 34 provinsi yang telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2023 dengan memperhitungkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Berdasarkan data yang ada, Provinsi Sumatera Barat menetapkan kenaikan UMP tertinggi se-Indonesia, yakni 9,15%.
Gubernur Sumbar Mahyeldi telah menerbitkan Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 562-863-2022 mengenai UMP 2023 yang naik dari Rp2,51 juta menjadi Rp2,74 juta mulai 1 Januari 2023.
Namun secara nominal, UMP 2023 di Provinsi DKI Jakarta masih menjadi yang tertinggi. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan UMP 2023 sebesar 5,6% menjadi Rp4,9 juta. (sap)