BEA METERAI

Gagal Unggah Saat Pembubuhan e-Meterai? DJP: Kuota Bisa Balik

Redaksi DDTCNews
Rabu, 23 November 2022 | 14.10 WIB
Gagal Unggah Saat Pembubuhan e-Meterai? DJP: Kuota Bisa Balik

Ilustrasi. (https://e-meterai.co.id)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan kuota e-meterai bisa kembali ketika terjadi kegagalan saat pembubuhan.

Melalui sebuah unggahan di Instagram, DJP mengatakan gagal unggah saat pembubuhan meterai bisa terjadi karena jaringan yang kurang stabil, terlalu lama tidak digunakan setelah login, atau server e-meterai sedang dalam perbaikan.

“Yang perlu dilakukan adalah keluar dari laman portal e-meterai dengan melakukan logout. Kemudian, memastikan kembali jaringan internet aman dan barulah bisa melakukan login kembali,” tulis DJP dalam unggahan tersebut, dikutip pada Rabu (23/11/2022).

Dalam unggahan tersebut, DJP menjabarkan cara pengembalian kuota e-meterai. Pertama, pengecekan kembali dokumen yang gagal dibubuhkan melalui Riwayat Pembubuhan. DJP mengatakan akan muncul semua riwayat pembubuhan meterai elektronik yang sudah dilakukan.

“Mulai nama file, jenis file, nomor dokumen, tanggal dokumen, nomor seri pembubuhan, waktu pembubuhan, dan juga status pembubuhan,” tulis DJP.

Kedua, pengecekan status pembubuhan. Apabila status berhasil maka pembubuhan meterai telah sukses dilakukan. Namun, apabila status refund maka hal ini yang akan dilaporkan untuk melakukan pengembalian kuota e-meterai.

Ketiga, pengambilan tangkapan layar (screenshot). Tangkapan layar dilakukan pada riwayat pembubuhan untuk data pendukung laporan pengembalian kuota.

Keempat, permintaan pengembalian kuota. Permintaan dengan melaporkan lewat nomor Whatsapp +62 811 980 9600. Nomor ini merupakan layanan helpdesk Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).

Dalam pelaporan tersebut, perlu disampaikan data-data berupa nama, nomor ponsel terdaftar, alamat surat elektronik (email) terdaftar, kendala (dengan penjabaran kendala secara detail), dan jenis akun (personal/enterprise/wholesale).

“Setelah diisi, petugas helpdesk akan membalas chat dan menginformasikan tiket pelaporan yang kemudian diteruskan ke tim terkait,” imbuh DJP.

Kelima, balasan dari petugas. Balasan ini akan berisi informasi penyesuaian kuota e-meterai yang hilang disebabkan gagal unggah saat pembubuhan. Keenam, pengecekan ulang kuota e-meterai, pengecekan dilakukan dengan login di laman web https://e-meterai.co.id. (Fikri/kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.