LAPORAN TAHUNAN DJP

Frekuensi Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Naik, Ini Laporan DJP

Redaksi DDTCNews
Senin, 21 November 2022 | 11.20 WIB
Frekuensi Penagihan Pajak dengan Surat Paksa Naik, Ini Laporan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Penagihan pajak dengan penyampaian surat paksa mengalami peningkatan pada tahun lalu.

Berdasarkan pada Laporan Tahunan Ditjen Pajak (DJP) 2021, frekuensi pemberitahuan surat paksa tercatat sebanyak 446.136. Jumlah tersebut mengalami peningkatan sekitar 11,7% dibandingkan dengan frekuensi penyampaian surat paksa pada 2020 sebanyak 399.395.

“Serangkaian tindakan penagihan pajak agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dilakukan dengan cara … memberitahukan surat paksa, …,” bunyi penggalan penjelasan DJP dalam laporan tersebut, dikutip pada Senin (21/11/2022).

Dengan frekuensi tersebut, pencairan piutang pajak dari tindakan pemberitahuan surat paksa pada 2021 tercatat senilai Rp6,8 triliun. Pencairan piutang pajak ini tercatat mengalami kenaikan sekitar 38,6% dibandingkan dengan capaian tahun sebelumnya senilai Rp4,9 triliun.

Dalam proses penagihan pajak, surat paksa umumnya diterbitkan jika penanggung pajak masih belum juga melunasi utang pajaknya setelah mendapat teguran. Hal ini juga menjadi peringatan dari otoritas sebelum dilakukannya upaya penagihan yang lebih keras, seperti penyitaan dan penyanderaan.

Selain didahului surat teguran, berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c UU PPSP, penerbitan surat paksa juga dapat dilakukan apabila penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak yang telah disepakati.

Pemberitahuan surat paksa kepada penanggung pajak yang bersangkutan dilaksanakan oleh juru sita pajak. Adapun juru sita pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang juga meliputi penagihan seketika dan sekaligus, penyitaan, dan penyanderaan.

Pada 2021, DJP memprioritaskan tindakan penagihan terhadap wajib pajak atau penanggung pajak di sektor usaha yang tidak terdampak pandemi Covid-19, surat ketetapan pajak dengan daluwarsa penagihan kurang dari 12 bulan, dan wajib pajak atau penanggung pajak yang mempunyai kemampuan ekonomis. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.