BERITA PAJAK SEPEKAN

Cek! Syarat Pengangkatan AR Diubah, Faktur Pajak Fiktif Masih 'Ramai'

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 19 November 2022 | 08.00 WIB
Cek! Syarat Pengangkatan AR Diubah, Faktur Pajak Fiktif Masih 'Ramai'

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Aspek pengawasan masih menjadi topik yang hangat diperbincangkan netizen. Teranyar, publik kembali diramaikan soal penyesuaian syarat pengangkatan account representative (AR) oleh Ditjen Pajak (DJP). 

Hal ini diungkap dalam Laporan Tahunan DJP 2021. Penataan ulang peran AR tersebut ditetapkan dalam PMK 45/2021. DJP mengeklaim, perubahan syarat ini sekaligus guna meningkatkan kualitas kerja AR ke depannya. 

"DJP melakukan penyesuaian terhadap persyaratan pengangkatan account representative, di mana jenjang pendidikan minimal dinaikkan menjadi Diploma III dari sebelumnya paling rendah SLTA," tulis DJP dalam laporan tersebut. 

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 6 ayat (1) PMK 45/2021, terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi agar pegawai DJP dapat diangkat menjadi AR. Pertama, berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Kedua, masa kerja paling sedikit 2 tahun. Ketiga, pendidikan paling rendah Diploma III. Keempat, pada saat diusulkan memiliki pangkat/ golongan ruang paling rendah pengatur (II/c).

Persyaratan ini lebih banyak ketimbang yang ditetapkan dalam beleid terdahulu. Sebelumnya, melalui PMK 79/2015, pemerintah hanya menetapkan 2 syarat. Pertama, lulus pendidikan formal paling rendah SLTA. Kedua, pangkat paling rendah pada saat diusulkan adalah pengatur (II/c).

Namun, masih sama seperti ketentuan sebelumnya, pengangkatan sebagai AR sebagaimana dimaksud harus dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan pegawai DJP, beban kerja, dan potensi penerimaan pajak pada KPP yang berkenaan.

Bagaimana ketentuan baru ini selengkapnya? Baca 'Ditjen Pajak Ubah Syarat Pengangkatan AR, Sudah Tahu?'

Selain pengawasan, topik mengenai penegakan hukum juga cukup populer dalam sepekan terakhir. DJP mencatat bahwa penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, alias faktur pajak fiktif, masih menjadi modus operandi tindak pidana perpajakan yang banyak ditemui pada tahun lalu. 

Berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2021, terdapat 103 kasus tindak pidana perpajakan pada sepanjang 2021. Dari jumlah tersebut, modus operandi berupa penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak fiktif mencapai 41 kasus atau sekitar 40%.

DJP sendiri terus berupaya menekan modus operandi yang dilakukan wajib pajak demi menghindari kewajibannya ini. Salah satu caranya, dengan memperbaiki proses bisnis pengawasan dan penegakan hukum. 

Apa saja langkah reformasi yang ditempuh DJP demi mengurangi celah penghindaran pajak melalui penerbitan faktur pajak fiktif tersebut? Simak artikel lengkapnya 'Faktur Pajak Fiktif Jadi Modus Operandi Terbanyak, Begini Kata DJP'. 

Selain 2 topik di atas, masih ada sejumlah isu lain yang cukup banyak menarik perhatian netizen. Berikut adalah 5 artikel DDTCNews yang sayang untuk dilewatkan:

1. Pemerintah Ubah Ketentuan Dokumen Cukai dan/atau Pelengkap Cukai

Pemerintah mengubah ketentuan mengenai dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 156/2022 yang mengubah ketentuan soal dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai pada PMK 140/2012. Perubahan dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai dan memberikan kepastian hukum, serta menyelaraskan ketentuan mengenai dokumen cukai dan/atau dokumen pelengkap cukai dengan perkembangan saat ini, perlu mengganti PMK Nomor 140/PMK.04/2012," bunyi salah satu pertimbangan dalam PMK 156/2022.

2. Termasuk AR, 25.785 Pegawai Ditjen Pajak Lapor LHKPN Tahun Lalu

Puluhan ribu pegawai Ditjen Pajak (DJP) telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2021.

Berdasarkan pada Laporan Tahunan DJP 2021, tingkat kepatuhan DJP atas penyampaian LHKPN untuk tahun lapor 2020 mencapai 99,98%. Terdapat seorang pegawai berstatus pensiun yang tidak melengkapi kekurangan kelengkapan dalam bentuk surat kuasa sampai batas waktu dari KPK.

“Sehingga status penyampaian LHKPN atas nama pegawai tersebut dianggap belum lapor,” tulis otoritas dalam laporan tersebut.

3. Kemendagri Mulai Tetapkan Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan dasar pengenaan pajak (DPP) kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak alat berat tahun pajak 2022.

DPP tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 82/2022 sesuai dengan amanat UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Untuk melaksanakan ketentuan ... Pasal 19 ayat (4) UU HKPD, perlu menetapkan Permendagri tentang DPP Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan pajak alat berat tahun 2022," bunyi bagian pertimbangan Permendagri 82/2022.

4. Indonesia Ingin Bentuk Kartel Seperti OPEC untuk Negara Produsen Nikel

Indonesia mengusulkan pembentukan kartel negara-negara penghasil nikel. Kartel ini nantinya akan berwujud seperti Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC).

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan organisasi sejenis OPEC untuk negara penghasil nikel diperlukan untuk mengoordinasikan kebijakan terkait nikel.

"Selama ini yang kami lihat, negara-negara industri produsen kendaraan listrik melakukan proteksi. Akibatnya, negara penghasil bahan baku baterai tidak memperoleh pemanfaatan nilai tambah yang optimal dari industri kendaraan listrik," ujar Bahlil.

5. DJP Sedang Kembangkan e-SPT PPN PUT 1107 Versi 2022, Begini Updatenya

DJP menyatakan masih memerlukan waktu untuk merilis aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi Tahun 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aplikasi tersebut saat ini masih dalam proses pengembangan. Menurutnya, hal itu dilakukan demi memastikan aplikasi e-SPT dapat berjalan dengan maksimal.

"Aplikasi e-SPT PPN PUT 1107 versi 2022 masih dikembangkan agar nanti dapat digunakan secara maksimal," katanya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.