PERMENDAGRI 82/2022

Kemendagri Mulai Tetapkan Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat

Muhamad Wildan | Jumat, 18 November 2022 | 11:00 WIB
Kemendagri Mulai Tetapkan Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat

Tampilan awal salinan Permendagri No. 82/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan dasar pengenaan pajak (DPP) kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak alat berat tahun pajak 2022.

DPP tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 82/2022 sesuai dengan amanat UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Untuk melaksanakan ketentuan ... Pasal 19 ayat (4) UU HKPD, perlu menetapkan Permendagri tentang DPP Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan pajak alat berat tahun 2022," bunyi bagian pertimbangan Permendagri 82/2022, dikutip pada Jumat (18/11/2022).

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Merujuk pada Pasal 17 Permendagri 82/2022, pajak alat berat dikenakan berdasarkan nilai jual alat berat (NJAB). Berdasarkan Pasal 1 angka 13, NJAB adalah harga pasaran umum alat berat yang bersangkutan.

Lebih lanjut, NJAB ditetapkan berdasarkan harga pasaran umum (HPU) pada pekan pertama Desember atas alat berat yang bersangkutan. Kemudian, HPU juga harus diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.

Pada Pasal 19, ditegaskan bahwa pemerintah provinsi baru dapat memungut pajak alat berat apabila telah ditetapkan peraturan daerah yang mengatur tentang pemungutan pajak alat berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Sebagai informasi, UU HKPD telah memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk mengenakan pajak alat berat atas kepemilikan ataupun penguasaan alat berat.

Pajak atas kepemilikan atau penguasaan alat berat dikenakan untuk setiap jangka waktu 12 bulan berturut-turut dan dibayar sekaligus di muka. Tarif pajak alat berat diatur paling tinggi sebesar 0,2% dan harus ditetapkan lewat peraturan daerah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017