LAPORAN TAHUNAN DJP

Termasuk AR, 25.785 Pegawai Ditjen Pajak Lapor LHKPN Tahun Lalu

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 November 2022 | 11:44 WIB
Termasuk AR, 25.785 Pegawai Ditjen Pajak Lapor LHKPN Tahun Lalu

Tampilan laman https://elhkpn.kpk.go.id/.

JAKARTA, DDTCNews – Puluhan ribu pegawai Ditjen Pajak (DJP) telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2021.

Berdasarkan pada Laporan Tahunan DJP 2021, tingkat kepatuhan DJP atas penyampaian LHKPN untuk tahun lapor 2020 mencapai 99,98%. Terdapat seorang pegawai berstatus pensiun yang tidak melengkapi kekurangan kelengkapan dalam bentuk surat kuasa sampai batas waktu dari KPK.

“Sehingga status penyampaian LHKPN atas nama pegawai tersebut dianggap belum lapor,” tulis otoritas dalam laporan tersebut, dikutip pada Kamis (17/11/2022).

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Berdasarkan data pada laman https://elhkpn.kpk.go.id, sambung DJP, jumlah pegawai yang melaporkan LHKPN pada 2021 adalah sebanyak 25.785 orang. Jumlah ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan catatan tahun sebelumnya sebanyak 25.218 orang.

LHKPN merupakan laporan dalam bentuk dokumen tentang uraian dan perincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara.

Penyelenggara negara selama menjabat wajib menyampaikan LHKPN menggunakan aplikasi e-LHKPN secara periodik setiap setahun sekali atas harta kekayaan yang diperoleh sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Penyampaian paling lambat pada 31 Maret tahun berikutnya.

Baca Juga:
Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Berdasarkan pada Laporan Tahunan DJP 2021, ada 16 jenis jabatan di DJP yang wajib menyampaikan LHKPN. Adapun 16 jenis jabatan yang dimaksud antara lain direktur jenderal pajak; pejabat eselon II, III, dan IV; serta pejabat pembuat komitmen.

Kemudian, kepala/anggota kelompok kerja unit layanan pengadaan; panitia pengadaan barang dan jasa; pejabat/panitia pemeriksa hasil pekerjaan; pejabat penandatangan surat perintah membayar.; serta bendahara.

Selanjutnya, account representative; penelaah keberatan; pejabat fungsional pemeriksa pajak; pejabat fungsional asisten penilai pajak; pejabat fungsional penilai pajak; pejabat fungsional pranata komputer; juru sita pajak; serta anggota tim pelaksana pada tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bakal Tunjuk Wajib Pajak, DJP Uji Coba Kedua Penyampaian Lapkeu XBRL

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini