Wakil Menteri Keuangan yang juga menjabat sebagai Plh. Dirjen Anggaran Suahasil Nazara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menegaskan akan melakukan extra effort untuk meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada tahun ini.
Plh. Dirjen Anggaran Suahasil Nazara mengatakan kinerja PNBP memang mulai melambat akibat dividen BUMN kini mengalir ke BPI Danantara. Setoran dividen BUMN tersebut masuk dalam PNBP dalam pos setoran kekayaan negara yang dipisahkan (KND).
"Tentang [dampak] Danantara [ke PNBP], ini memang kita antisipasi," katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, dikutip pada Selasa (13/5/2025).
Suahasil mengatakan realisasi PNBP hingga Maret 2025 senilai Rp115,9 triliun atau terkontraksi 18,7%. Dari angka tersebut, Rp10,9 triliun di antaranya berasal dari pos KND.
Secara kontribusi, penerimaan dari KND tersebut memang paling kecil dibandingkan dengan pos PNBP lainnya. Kemenkeu pun telah memperkirakan setoran dividen BUMN pada tahun ini tidak akan bertambah lagi.
"Kami sudah antisipasi bahwa dengan adanya UU 1/2025, maka KND-nya yang dari BUMN secara keseluruhan itu setop di Rp10,9 triliun, meskipun ada sejumlah KND yang masih di bawah langsung Kementerian Keuangan," ujarnya.
Suahasil menambahkan Kemenkeu telah merancang 4 strategi optimalisasi PNBP yang akan dilaksanakan pada tahun ini. Pertama, perbaikan tata kelola antara lain dengan melakukan evaluasi dan sinkronisasi kebijakan tarif, penguatan PNBP berbasis layanan, dan penyempurnaan regulasi.
Kedua, peningkatan kepatuhan dan perluasan basis penerimaan melalui pelaksanaan joint program, penagihan piutang PNBP, dan replikasi SIMBARA ke berbagai sektor. Ketiga, pemberian insentif PNBP secara terukur antara lain kebijakan tarif PNBP 0% untuk mendorong hilirisasi serta harmonisasi tarif yang lebih rendah untuk produk hasil pengolahan dan pemurnian mineral.
Keempat, penguatan SDM dan organisasi melalui pengembangan SIMPONI versi kedua, penguatan organisasi untuk penggalian potensi dan pengawasan PNBP serta pelaksanaan secondment dengan unit eselon I Kemenkeu yang lain.
Selain itu, pemerintah juga akan menyampaikan secara terperinci rencana optimalisasi PNBP ke depan kepada DPR. Misal, ketika penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026 pada 20 Mei 2025 mendatang.
Sebelumnya, pemerintah telah membentuk BPI Danantara berdasarkan UU 1/2025 tentang BUMN. Danantara memiliki 6 wewenang, termasuk mengelola dividen holding investasi, dividen holding operasional, dan dividen BUMN, serta menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen. (dik)