PMK 144/2022

Begini Aturan Penentuan Nilai Pabean Menggunakan Metode Barang Identik

Redaksi DDTCNews
Jumat, 18 November 2022 | 12.00 WIB
Begini Aturan Penentuan Nilai Pabean Menggunakan Metode Barang Identik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mengatur mekanisme penentuan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk berdasarkan nilai transaksi barang identik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 144/2022.

Berdasarkan PMK 144/2022 yang merevisi PMK 160/2010 s.t.d.t.d PMK 62/2018, metode penentuan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik dapat digunakan apabila nilai pabean tak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan.

“Dalam hal nilai pabean untuk perhitungan bea masuk tak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi [barang bersangkutan]…, nilai pabean ditentukan berdasarkan nilai transaksi barang identik,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK 144/2022, dikutip pada Jumat (18/11/2022).

Terdapat beberapa persyaratan untuk dapat memakai nilai transaksi barang identik dalam penentuan nilai pabean. Pertama, berasal dari satuan barang dalam pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi.

Kedua, tanggal bill of lading (B/L) atau airway bill (AWB) sama atau dalam waktu 30 hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB dari barang impor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.

Ketiga, tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya. Keempat, menggunakan moda transportasi yang sama.

Tambahan informasi, pemberitahuan pabean impor yang dimaksud harus memenuhi beberapa kriteria paling sedikit antara lain pemberitahuan diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas. Lalu, memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang.

Terakhir, tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan yang sedang ditentukan nilai pabeannya. Simak 'Begini Aturan Pakai Metode Pengulangan dalam Penghitungan Bea Masuk' (Fikri/rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.