PMK 144/2022

Begini Aturan Pakai Metode Pengulangan dalam Penghitungan Bea Masuk

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 November 2022 | 15:30 WIB
Begini Aturan Pakai Metode Pengulangan dalam Penghitungan Bea Masuk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Dalam menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, importir dapat memakai metode pengulangan (fullback method) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 144/2022.

Metode tersebut dapat dipakai jika nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi, nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, dan metode komputasi.

“Metode pengulangan merupakan metode penentuan nilai pabean dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten…berdasarkan data yang tersedia di dalam daerah pabean dengan pembatasan tertentu,” bunyi penggalan Pasal 19 ayat (1) PMK 144/2022, Kamis (17/11/2022).

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Metode pengulangan dilakukan dengan cara mengulang kembali prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 14, dan metode lainnya sepanjang didukung dengan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur.

Metode tersebut tidak diizinkan apabila mendasarkan pada beberapa hal. Pertama, harga jual barang produksi dalam negeri. Kedua, suatu sistem yang menentukan nilai yang lebih tinggi apabila terdapat dua atau lebih alternatif nilai pembanding.

Ketiga, harga barang di negara pengekspor atau harga barang yang diekspor ke suatu negara ke dalam daerah pabean. Keempat, biaya produksi selain nilai yang dihitung berdasarkan metode komputasi. Kelima, harga patokan. Keenam, nilai yang ditetapkan sewenang-wenang atau fiktif.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

Tambahan informasi, metode pengulangan dapat menggunakan data yang berasal dari luar daerah pabean sepanjang data tersebut telah tersedia di dalam daerah pabean berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur.

PMK 144/2022 merupakan peraturan yang merevisi peraturan sebelumnya yaitu PMK 160/2010 s.t.d.t.d PMK 62/2018. Perubahan peraturan tersebut dilakukan agar lebih memberikan kepastian hukum dalam menetapkan nilai pabean. (Fikri/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi