Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan masih memerlukan waktu untuk merilis aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi Tahun 2022.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aplikasi tersebut saat ini masih dalam proses pengembangan. Menurutnya, hal itu dilakukan demi memastikan aplikasi e-SPT dapat berjalan dengan maksimal.
"Aplikasi e-SPT PPN PUT 1107 versi 2022 masih dikembangkan agar nanti dapat digunakan secara maksimal," katanya, Jumat (18/11/2022).
Sebagai informasi, pemungut selain instansi pemerintah dan pihak lain mulai masa pajak Oktober 2022 dapat menggunakan e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-14/PJ/2022.
Pemungut PPN selain instansi pemerintah yang telah memakai aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi lama sebelum PER-14/PJ/2022 berlaku dapat tetap memakai aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT tersebut untuk membuat SPT Masa PPN 1107 PUT.
Apabila pemungut PPN selain instansi pemerintah beralih memakai aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi 2022 maka pemungut bersangkutan tidak dapat kembali membuat SPT Masa PPN 1107 PUT dengan aplikasi e-SPT PPN 1107 PUT versi lama.
Pemungut PPN selain instansi pemerintah merupakan pemungut yang ditunjuk berdasarkan Pasal 16A UU PPN, termasuk atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, dan jasa pialang reasuransi.
Sementara itu, pihak lain ialah pihak yang ditunjuk menteri keuangan untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai dengan Pasal 32A UU KUP yang telah diubah dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Neilmaldrin menjelaskan wajib pajak dapat mengecek aplikasi perpajakan terbaru secara berkala sekaligus diunduh pada laman https://www.pajak.go.id/aplikasi-page/.
"Atau dapat juga diperoleh melalui KPP/KP2KP di seluruh Indonesia," ujarnya. (rig)