PERIMBANGAN KEUANGAN

Pemda Diminta Ubah Nama Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)

Redaksi DDTCNews
Selasa, 15 November 2022 | 15.40 WIB
Pemda Diminta Ubah Nama Rekening Kas Umum Daerah (RKUD)

Ilustrasi. Gedung Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) menunggu penyampaian perubahan nama rekening kas umum daerah (RKUD) dari seluruh pemerintah daerah.

Sesuai dengan PMK 139/2019, untuk penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) dalam bentuk tunai, bendahara umum daerah/kuasa bendahara umum daerah membuka RKUD. Adapun nama RKUD diikuti dengan nama daerah yang bersangkutan.

“Sehingga diperlukan keseragaman penamaan RKUD seluruh pemda di Indonesia dalam rangka tertib administrasi,” tulis DJPK dalam sebuah unggahan di Instagram, dikutip pada Selasa (15/11/2022).

Kepala daerah wajib menyampaikan permohonan perubahan RKUD kepada menteri keuangan c.q. dirjen perimbangan keuangan dengan 2 lampiran. Pertama, asli rekening koran dari RKUD. Kedua, salinan keputusan kepala daerah mengenai penunjukan bank tempat menampung RKUD.

Dokumen perubahan nama RKUD tersebut disampaikan dalam bentuk softcopy melalui bit.ly/PenyesuaianNamaRKUD dan hardcopy melalui pos. Dokumen hardcopy dikirimkan ke alamat Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1 Gedung Radius Prawiro Lantai 9 Jakarta Pusat 10710.

Penamaan RKUD yang benar adalah “RKUD_Nama Prov/Kota/Kab”. Adapun rekomendasi nama RKUD, format surat penyampaian nama dan nomor RKUD, serta format keputusan nama dan nomor RKUD dapat diunduh pada tautan bit.ly/FormatPenyesuaianNamaRKUD.

DJPK mengatakan format yang disediakan adalah acuan dalam penyusunan SK Kepala Daerah. Adapun SK penetapan RKUD tersebut hanya memuat satu nama dan nomor RKUD. RKUD yang dimaksud digunakan oleh DJPK sebagai rekening tujuan penyaluran dana transfer ke daerah, pajak rokok, pinjaman, serta subsidi bunga pinjaman.

Batas waktu penyampaian dokumen perubahan nama RKUD sesuai dengan S-171/PK/2022. Namun, DJPK tetap menunggu seluruh pemda menyampaikan perubahan. Meskipun demikian, DJPK menegaskan tidak ada pengenaan sanksi.

DJPK juga menegaskan dokumen perubahan nama RKUD harus ditandatangani kepala daerah. Jika sudah memiliki keputusan daerah mengenai penunjukkan bank penempatan kas daerah, pemda dapat membuat SK perubahan dengan mencantumkan nama RKUD yang baru.

“Dengan ketentuan SK tersebut hanya memuat 1 nomor rekening RKUD yang digunakan untuk menampung penerimaan TKD,” imbuh DJPK.

Perubahan nama RKUD tidak akan menjadi kendala dalam proses penyaluran dana transfer. Namun, sambil menunggu penyesuaian nama RKUD, pemda dapat berkoordinasi dengan bank terkait agar dana yang masuk ke RKUD tidak ditolak atau diretur. Hal ini mengingat perubahan hanya pada nama rekening, bukan pada nomor rekening. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.