Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan perolehan barang kena pajak (BKP) strategis, khususnya mesin dan/atau peralatan pabrik yang mendapat fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN), akan tetap diawasi oleh otoritas pajak.
Fungsional Penyuluh Pajak KPP Wajib Pajak Besar Dua Mario mengatakan pengawasan tersebut dilakukan untuk mencegah penggunaan BKP tidak sesuai dengan tujuan semula sesuai dengan kriteria dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 115/PMK.03/2021.
“Jika dalam rentang waktu berlakunya SKB [Surat Keterangan Bebas] syaratnya tidak terpenuhi maka akan ada PPN terutang yang kurang bayar dan mulai terutang 1 bulan sejak mesin dan/atau peralatan pabrik digunakan bukan untuk tujuan semula,” katanya dalam Instagram Live, dikutip pada Selasa (15/11/2022).
Mario menjelaskan DJP akan menempuh beberapa langkah pengawasan setelah dilakukan penerbitan SKB. Pertama, melakukan kunjungan lapangan untuk melihat apakah mesin tersebut telah sesuai dengan uraian ringkas yang telah dilampirkan saat permohonan atau tidak.
Kedua, memasang stiker dengan tulisan mesin tidak boleh dipindahtangankan atau digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula. Namun, pemindahtanganan diperbolehkan jika dilakukan antar kantor pusat dan kantor cabang.
Ketiga, jika ditemukan penggunaan mesin dan/atau peralatan tidak sesuai tujuan semula maka akan dilakukan pembatalan SKB.
Pembatalan SKB dapat terjadi karena beberapa faktor antara lain pelaksanaan impor terjadi terlebih dahulu sebelum tanggal yang tertera dalam SKB; terdapat selisih antara rencana kebutuhan impor dan perolehan (RKIP) dengan jumlah dalam SKB.
Kemudian, penyerahaan mesin dan/atau peralatan dilakukan bukan kepada pemilik proyek yang memiliki SKB. Simak 'Cara Ajukan SKB PPN atas Mesin dan Peralatan Pabrik Impor'
Apabila setelah dilakukan identifikasi terdapat sebagian mesin yang tidak memenuhi syarat, lanjut Mario, DJP akan memberikan imbauan. Jika seluruh mesin dan/atau peralatan tidak memenuhi syarat maka akan dilakukan pembatalan SKB. (Fikri/rig)