Seorang warga lansia melakukan pemeriksaan kesehatan rutin di Posyandu Lansia di RPTRA Serdang Baru, Jakarta, Rabu (6/7/2022). ANTARA FOTO/Budi Prasetiyo/wsj/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang sudah masuk masa pensiun perlu memahami bahwa kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tetap melekat sepanjang NPWP masih aktif dan masih memiliki penghasilan, baik dari dana pensiun atau sumber lainnya.
Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan, pensiunan baru diperbolehkan tidak melaporkan SPT Tahunan apabila NPWP-nya dinonaktifkan. Penonaktifan NPWP ini berlaku apabila setidaknya 2 kriteria dipenuhi, yakni penghasilan di bawah batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan tidak memiliki penghasilan lain selain dari pemberian dana pensiun.
"Namun, jika pensiunan tidak memenuhi kriteria di atas, pensiunan wajib melaporkan SPT Tahunan dengan mengisi data penghasilannya," cuit akun KP2KP Kotapinang, Labuhan Batu Selatan, Sumut dikutip Selasa (25/10/2022).
Data penghasilan yang diisikan oleh pensiunan bisa diperoleh dari aplikasi Taspen (services.taspen.co.id) atau mengunjungi kantor Taspen langsung. Nantinya, petugas Taspen akan memberikan bukti potong Formulir 1721-A2 Pensiun sebagai dasar pengisian SPT Tahunan.
Kemudian, apabila pensiunan memiliki sumber penghasilan lain maka penghasilan tersebut turut dimasukkan ke dalam SPT Tahunan pensiunan.
Apabila memang pensiunan sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak maka pensiunan sebenarnya tidak perlu melaporkan SPT Tahunan. Namun, ada tahapan yang perlu dilalui.
Pekerja yang sudah masuk masa pensiun perlu mengajukan permohonan NPWP non-efektif kepada kantor pajak apabila memang tidak lagi masuk dalam ketentuan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak. Dengan berstatus NPWP non-efektif maka pensiunan tidak lagi perlu lapor SPT Tahunan.
Penetapan wajib pajak sebagai wajib pajak NE dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan oleh DJP. Penetapan status tersebut hanya bisa dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Ketentuan administrasi mengenai pengajuan permohonan NPWP non-efektif diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020. (sap)