SEWINDU DDTCNEWS
METERAI ELEKTRONIK

Pendaftaran Calon Distributor e-Meterai Dibuka Lagi, Harus Patuh Pajak

Dian Kurniati
Selasa, 18 Oktober 2022 | 10.45 WIB
Pendaftaran Calon Distributor e-Meterai Dibuka Lagi, Harus Patuh Pajak

Syarat menjadi distributor e-meterai yang diunggah Perum Peruri.

JAKARTA, DDTCNews - Perum Peruri kembali membuka pendaftaran calon distributor meterai elektronik atau e-meterai.

Perum Peruri menyatakan pembukaan pendaftaran tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengakselerasi pendistribusian e-meterai. Calon distributor e-meterai harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk patuh terhadap peraturan perpajakan.

"Pendaftaran calon distributor meterai elektronik dengan persyaratan umum ... patuh terhadap peraturan perpajakan, hukum, dan tata kelola," bunyi keterangan yang diunggah akun Instagram @peruri.indonesia, dikutip pada Selasa (18/10/2022).

PMK 133/2021 mengatur bahwa e-meterai dibuat dan didistribusikan oleh Perum Peruri. Dalam mendistribusikannya, Perum Peruri akan bekerja sama dengan distributor.

Pasal 1 angka 10 PMK 133/2021 menyatakan distributor adalah badan usaha yang memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung pendistribusian dan penjualan meterai elektronik melalui sistem meterai elektronik.

Kemudian, Pasal 17 ayat (1) PMK 133/2021 memerinci kualifikasi yang harus dipenuhi distributor e-meterai, yakni telah menyampaikan SPT tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir; tidak mempunyai utang pajak atau mempunyai utang pajak, tetapi telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur; serta tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya tindak pidana di bidang perpajakan yaitu pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka, penyidikan, atau penuntutan.

Selain patuh pajak, distributor juga harus memiliki kemampuan finansial untuk melakukan pembelian e-meterai, memiliki kemampuan komersial yang baik untuk melakukan edukasi dan penetrasi pasar, serta memiliki kemampuan operasional yang baik untuk menjaga keamanan platform untuk mendukung distribusi e-meterai.

Nantinya, pihak yang menjadi distributor meterai elektronik berkewajiban mendistribusikan meterai elektronik kepada pemungut bea meterai, serta menjual meterai elektronik kepada pengecer dan masyarakat umum.

Perum Peruri menyebut pendaftaran calon distributor e-meterai harus dilakukan dengan mengirimkan email ke [email protected] paling lambat pada 21 Oktober 2022.

"Persyaratan secara rinci akan diinformasikan lebih lanjut setelah surat pernyataan minat dari calon distributor telah kami terima," bunyi keterangan Perum Peruri. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.