Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tercatat telah menyampaikan 129 hasil analisis tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan dugaan tindak pidana pajak hingga Agustus 2022.
Hasil analisis TPPU yang berkaitan dengan tindak pidana pajak hanya sedikit lebih rendah dibandingkan dengan hasil analisis tindak pidana korupsi. Hingga Agustus 2022, tercatat ada 133 hasil analisis TPPU yang terkait dengan korupsi.
"Hasil analisis berdasarkan dugaan tindak pidana asal tahun 2022 sampai dengan Agustus 2022 didominasi korupsi sebanyak 133 hasil analisis (24%)," tulis PPATK dalam laporannya, dikutip Senin (17/10/2022).
Adapun jumlah hasil analisis yang telah disampaikan oleh PPATK kepada Ditjen Pajak (DJP) pada Januari hingga Agustus 2022 sudah sebanyak 132 hasil analisis.
Secara keseluruhan, total hasil analisis yang telah diselesaikan oleh PPATK pada Januari hingga Agustus 2022 sudah sebanyak 562 hasil analisis, tumbuh 32% bila dibandingkan dengan penyelesaian hasil analisis pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Perlu diketahui, hasil analisis PPATK terdiri dari 2 jenis yakni hasil analisis inquiry dan hasil analisis proaktif. Hasil analisis proaktif adalah hasil dari analisis yang merupakan inisiatif dari PPATK, sedangkan hasil analisis inquiry adalah hasil analisis yang disusun guna menindaklanjuti permohonan analisis oleh penegak hukum.
Analisis dilakukan oleh PPATK atas laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) yang diterima PPATK dari pihak pelapor yakni lembaga keuangan dan lembaga-lembaga yang memiliki kewajiban menyampaikan LTKM kepada PPATK.
Hingga Agustus 2022, tercatat sudah ada 326 hasil analisis inquiry yang telah diselesaikan oleh PPTK, sedangkan hasil analisis proaktif yang telah diselesaikan sudah sebanyak 236 hasil analisis. (sap)