PELAYANAN PAJAK

Daftar NPWP Secara Online, DJP Pastikan Kartu Fisik Tetap Tersedia

Dian Kurniati
Sabtu, 15 Oktober 2022 | 09.00 WIB
Daftar NPWP Secara Online, DJP Pastikan Kartu Fisik Tetap Tersedia

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan wajib pajak tetap dapat memperoleh kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) fisik, meski mendaftar secara online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan layanan pendaftaran NPWP online tersedia untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak. Menurutnya, kartu fisik NPWP dapat diambil di KPP atau dikirimkan ke alamat wajib pajak melalui pos.

"Hingga saat ini, mempertimbangkan demografi Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak tetap menyediakan layanan cetak, kirim, maupun pengambilan langsung kartu NPWP ke kantor pelayanan pajak," katanya, dikutip Sabtu (15/10/2022).

Neilmaldrin mengatakan penyediaan NPWP elektronik menjadi salah satu inovasi DKP untuk memudahkan dan menyederhanakan layanan kepada wajib pajak dan masyarakat. Pendaftaran NPWP tersebut tergolong mudah karena masyarakat cukup melakukan aktivasi, login, mengisi data, penyataan, dan mengirimkan permohonan.

Beberapa hal yang perlu dipersiapkan ketika mendaftar NPWP secara online yakni email aktif, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).

Setelah permohonan terkirim dan dinyatakan lengkap, wajib pajak akan memperoleh email dari DJP. Selain itu, kartu fisik NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) juga bakal dikirimkan melalui pos ke alamat terdaftar.

Meski demikian, wajib pajak yang belum menerima kartu fisik juga dapat mencetak dari NPWP digital yang diterima pada email pendaftaran.

"Hal ini untuk mengantisipasi kendala proses pengiriman kartu fisik NPWP dari kantor pelayanan pajak yang disebabkan beragam faktor berupa kendala teknis hingga kendala layanan pengiriman," ujarnya.

Adapun apabila dalam email pendaftaran tidak terdapat kartu NPWP digital, wajib pajak orang pribadi dapat mengajukan permohonan permintaan kembali atau cetak ulang kartu NPWP di KPP terdekat. Formulir untuk pengajuan permohonan tersebut juga telah tersedia di laman pajak.go.id. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.