Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Tanggal terdaftarnya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seringkali tidak menjadi perhatian wajib pajak. Padahal, terkadang tanggal terdaftar NPWP perlu dicantumkan saat mengurus dokumen administrasi dalam kegiatan tertentu. Beberapa persyaratan administrasi kini perlu melampirkan NPWP dengan tanggal terdaftarnya.
Lantas bagaimana mengecek tanggal terdaftar NPWP? Setidaknya ada 3 cara untuk mengecek tanggal terdaftar NPWP. Pertama, cek langsung di kartu fisik NPWP. Tanggal terdaftar tertera pada bagian kanan bawah di bawah penulisan KPP terdaftar wajib pajak.
"[Kedua], tanggal terdaftar NPWP juga bisa dilihat pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterima dari KPP bersamaan dengan kartu NPWP yang dikirim," cuit Ditjen Pajak (DJP) melalui akun @kring_pajak di Twitter, Selasa (27/9/2022).
Jika pendaftaran NPWP dilakukan secara online, tanggal terdaftar bisa dicek pada email saat permohonan pengajuan NPWP disetujui.
Ketiga, tanggal terdaftar NPWP juga tertera pada NPWP elektronik. Informasi ini bisa dicek pada menu informasi di akun DJP Online.
Selain ketiga cara di atas, jika wajib pajak masih kebingungan maka bisa menghubungi KPP terdaftar untuk menanyakan informasi tanggal terdaftar NPWP. Daftar kontak KPP bisa dicek lewat laman pajak.go.id/unit-kerja.
Penjelasan DJP di atas menjawab pertanyaan netizen yang kebingungan mengakses informasi tentang tanggal terdaftar NPWP. Seorang wajib pajak mengaku tidak menemukan informasi tanggal terdaftar pada kartu NPWP miliknya.
"Padahal di sebagian kartu ada kok," kata pemilik akun. (sap)