PER-08/PJ/2022

PHTB Kepada SPC, Penelitian Formal PPh Perlu Lampirkan 3 Dokumen Ini

Redaksi DDTCNews
Rabu, 14 September 2022 | 12.30 WIB
PHTB Kepada SPC, Penelitian Formal PPh Perlu Lampirkan 3 Dokumen Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban penyetoran pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) harus mengajukan permohonan penelitian bukti penyetoran PPh ke kantor pelayanan pajak.

Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-08/PJ/2022, penyampaian permohonan penelitian formal bukti penyetoran PPh PHTB oleh wajib pajak dilakukan dengan cara mengisi formulir melalui sistem elektronik.

“Dalam hal tidak menyampaikan permohonan penelitian formal [secara elektronik], orang pribadi atau badan dapat menyampaikan surat permohonan penelitian formalâ€Ĥ dengan daftar pembayaran PPh secara langsung ke KPP,” bunyi Pasal 4 ayat (3), dikutip pada Rabu (14/9/2022).

Dalam hal PHTB dilakukan kepada Special Purpose Company (SPC) atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu, permohonan penelitian formal juga harus dilengkapi dengan beberapa dokumen.

Pertama, fotokopi pemberitahuan efektifnya pernyataan pendaftaran Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang diterbitkan dan telah dilegalisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Kedua, keterangan dari Otoritas Jasa Keuangan bahwa orang pribadi atau badan yang mengalihkan real estat bertransaksi dengan SPC atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu.

Ketiga, surat pernyataan bahwa orang pribadi atau badan melakukan pengalihan real estat kepada SPC atau Kontrak Investasi Kolektif dalam skema Kontrak Investasi Kolektif tertentu dengan meterai. 

Sebagai informasi, SPC adalah perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif paling kurang 99,9% dari modal disetor yang dibentuk semata-mata untuk kepentingan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.

Sementara itu, Dana Investasi Real Estat adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan pada aset real estat, aset yang berkaitan dengan real estat, dan/atau kas dan setara kas. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.